Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara peredaran narkoba jenis sabu dengan terdakwa Isachar Antonius bin Antonius Susilo, laki laki (38) warga Simo Gunung Kramat Barat 26 Surabaya, kini memasuki agenda tuntutan. Bertindak selaku ketua majelis hakim Dedi Fardiman yang langsung mempersilahkan JPU untuk membacakan surat tuntutannya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dengan Nanik Prihandini, menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (12) dua belas tahun penjara denda sebesar Rp 3 milliard serta subsidaer (6) enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat 33 gram, dengan demikian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perkara tersebut bermula pada Jum,at 28 April 2017 Toni (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon, meminta kepada terdakwa untuk mengambil (1) satu bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu yang dikirim secara ranjau disamping Bank BCA Jalan Jemursari Surabaya dan diminta langsung mengirimkan ke Jalan Dukuh Kupang Utara,1 Daerah (Perum AURI) Surabaya.
Namun nasib berkata lain, ketika terdakwa hendak mengirim barang tersebut secara tiba tiba Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim keburu menangkapnya sekitar pukul 17,00 wib. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, Petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu bungkus plastik berisi narkoba seberat 33 gram.
Saat di interogasi Petugas, terdakwa mengaku jika barang haram tersebut ia dapatkan dari Toni (DPO) dengan cara membeli dan pengirimannya dengan cara diranjau. Terdakwa yang saat sidang didampingi kuasa hukumnya Galih Dewangga.SH dari (LBH Lacak) meminta waktu untuk melakukan pembelaan (Pledoi)…(Ml).