Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaPenipuan dan Penggelapan Sepeda Motor “TEMAN SENDIRI”

Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor “TEMAN SENDIRI”

Surabaya, Investigasitop.com – Pada
tanggal 26 April, Suyanto ( Korban ) melaporkan temannya sendiri ke Polsek
Mulyorejo karna Sepeda Motor kesayangan miliknya di pinjam sejak 8 Desember
2016 tidak kunjung kembali.

Tersangka diketahui berinisial SJW ( 35 tahun )
warga Jl. Sidonipah Surabaya, kejadian bermula saat Tersangka meminjam sepeda
motor Yamaha mio J milik Korban dengan alasan untuk mengambil KTP yang
tertinggal di rumah tersangka dan berjanji akan mengembalikan motor milik
Korban setelah mengambil KTP.

Setelah 5 bulan tidak ada kabar dari Tersangka dan
sepeda motor yang di pinjam tidak kunjung kembali Suyanto (Korban) yang merasa
tertipu akhirnya melaporkan Tersangka ke Polsek Mulyorejo.

Dari hasil laporan Korban pada hari kamis tanggal 26 April 2017, polisi
melakukan pengembangan dan tidak butuh waktu lama Jajaran Satreskrim Polsek
Mulyorejo meringkus Tersangka pada hari yang sama pukul 14.00 wib.

Saat ditemui Investigasi pada Press Release kemarin
Kapolsek Mulyorejo Kompol Bagus Dwi Rusiawan menerangkan “ Pelaku kami tangkap
di rumahnya dan kami menyita barang bukti STNK sepeda motor milik korban “
ujarnya

Tersangka mengaku membawa kabur sepeda motor
temannya karna desakan ekonomi dan menjual sepeda motor tersebut kepada orang
tidak di kenal di Jl. Bonowati Surabaya senilai
Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) . Atas perbuatan tersangka polisi
menetapkan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Harry)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular