Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruNasionalPenyelidikan Formula E, Nurul Ghufron: KPK Bekerja Sesuai Aturan Hukum

Penyelidikan Formula E, Nurul Ghufron: KPK Bekerja Sesuai Aturan Hukum

Nurul Ghufron

Jakarta, Investigasi.today – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menyampaikan penyelidikan penyelenggaraan Formula E tidak memiliki muatan politik dan menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan KPK senantiasa berpedoman pada aturan hukum.

“KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya. Jadi, setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan,” ungkapnya, Selasa (16/11).

Ghufron menjelaskan bahwa penyelidikan penyelenggaraan formula E berdasarkan laporan masyarakat yang sudah dilakukan penelaahan dan pengkajian. Upaya itu untuk memastikan apakah laporan dimaksud patut diduga merupakan tindak pidana korupsi atau tidak.

“Kalau diduga tindak pidana korupsi, kemudian ditentukan apakah sesuai kewenangan KPK, sesuai dengan Pasal 11 yaitu penegak hukum, penyelenggara negara, atau kerugiannya di atas Rp1 miliar. Kalau sudah berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana (korupsi), baru kami lakukan proses penyelidikan,” jelasnya.

Ghufron menuturkan memang setiap laporan mempunyai kepentingannya masing-masing. Baik kepentingan politik, ekonomi, atau lainnya.
Namun, KPK melakukan pekerjaan sesuai hukum yang berlaku tanpa mencampuradukkan kepentingan dimaksud.

“Jadi, kalau ditanya berpolitik, apa pun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya. Pasti ada motifnya. Tapi, kami memfilternya dengan ukuran hukum. Kalau memenuhi ukuran hukum kami tindak lanjuti. Jika tidak, walaupun motif ekonomi dan politiknya kuat, kami tidak akan tindaklanjuti,” terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto.

Mereka juga didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular