Lampung, investigasi.today – Polisi menjemput paksa pemuda asal Pringsewu lantaran melakukan perkosa terhadap anak di bawah umur. Pemuda itu berinisial DA (20) warga Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung. Ia ditangkap saat berada di rumahnya pada Rabu (23/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban yang tak terima anaknya TA (17) menjadi korban kejahatan seksual. Adapun peristiwa pemerkosaan anak dibawa umur itu terjadi sejak Mei 2022, setelah keduanya terikat hubungan asmara.
“Tindak asusila itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023,” katanya.
Maulana menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 10 kali.
“Kejadian itu terjadi di tempat kos yang ada di Pringsewu dan Gadingrejo serta dirumah korban sendiri,” ungkapnya.
Sementara, berdasarkan keterangan korban, ia termakan bujuk rayu dan janji manis pelaku bahwa akan dinikahi jika nantinya hamil.
Maulana menuturkan, kasus tersebut berhasil dibongkar setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan pelaku, kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.
“Mengetahui anaknya menjadi korban perkosa ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Naf)