Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaPERKOSA BOCAH SD, DUA TERDAKWA DI VONIS 1 TAHUN PENJARA

PERKOSA BOCAH SD, DUA TERDAKWA DI VONIS 1 TAHUN PENJARA

Surabaya, Investigasitop.com – Dua dari enam anak, terdakwa dalam kasus pencabulan
terhadap Mawar, (nama samaran) di Jalan Kalibokor Surabaya yang terjadi
beberapa waktu lalu, akhirnya di vonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/5/2017).
Dalam amar putusan yang
dibacakan oleh hakim tunggal Hanung Dwi Wibowo, kedua terdakwa dinyatakan telah
terbukti bersalah melakukan pencabulan. “Menghukum anak AS dan MH dengan pidana
penjara selama masing masing satu tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak (LPKA) di Blitar,” ujar hakim Hanung di ruang sidang anak Pengadilan
Negeri Surabaya.
Adapun yang menjadi bahan
pertimbangan hakim yang memberatkan, adalah bahwa perbuatan kedua anak ini,
dianggap meresahkan masyarakat dan kedua anak ini dinyatakan sehat secara
jasmani maupun rohani, maka dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Namun perihal yang meringankan,
ialah selama persidangan kedua anak tersebut berprilaku sopan, dan mengaku
terus terang atas perbuatannya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu.SH, yang sebelumnya menuntut pidana
penjara selama satu tahun enam bulan penjara.
Sementara, dari pihak terdakwa
melalui tim pendampingnya dari LPKS (Lembaga Penyedia Kesejahteraan Sosial) Ely
Setyowati menyatakan banding atas putusan hakim ini. Alasan Ely, tidak
seharusnya kedua terdakwa tersebut dihukum. Karena pada prinsipnya keduanya
juga korban diantaranya adalah korban kemajuan tekhnologi internet.
“Jadi kalau dihukum
seperti ini, maka tidak akan mendidik justru malah menjadi monster atau semacam
predator,” ujar Ely saat dikonfirmasi usai perasidangan.
Seperti yang sudah diberitakan
sebelumnya, bahwa enam pelaku ini adalah JS, LR, AS, MY, AD dan MH. Mawar (nama
samaran) menjadi korban pencabulan 6 bocah bau kencur sejak April 2016. Warga
Kalibokor ini menjadi korban pencabulan sejak dirinya berusia 4 tahun. Salah
satu tersangka pelaku pencabulan adalah AS, yang tak lain adalah tetangganya
sendiri.
Selama menjalankan aksi
kejinya, AS terlebih dahulu menenggak pil koplo yang juga diberikannya kepada
Mawar. Terakhir pada April 2016, AS mengajak serta 5 bocah lainnya untuk
mencabuli Mawar. Aksi abnormal ini dilakukan di beberapa tempat sepeti balai RW
dan pinggiran rel kereta api. Sehingga atas perbuatannya tersebut, 8 tersangka
ini dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak….(Ml). 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular