Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruNasionalPerpres 98 Tahun 2020, Gaji Pegawai Kontrak di Pemerintah Setara dengan PNS

Perpres 98 Tahun 2020, Gaji Pegawai Kontrak di Pemerintah Setara dengan PNS

Jakarta, Investigasi.today – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, aturan ini membuat pegawai berstatus kontrak di instansi pemerintah atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berhak atas gaji dan tunjangan setara dengan PNS.

Seperti yang dilihat, dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tertulis “PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.”

Sedangkan dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres, tertulis “PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.”

Para pegawai kontrak di instansi pemerintah semakin tersenyum lebar dan bahagia karena tunjangan yang akan diterima PPPK itu sama dengan PNS, mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat akan dibebankan pada APBN. Sementara yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan pada APBD.

Namun, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang telah diteken Presiden Joko Widodo ini berlaku sejak mulai diundangkan pada 29 September 2020.

Terkait kabar gembira ini, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyid mengatakan “penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan ditandatanganinya Perpres No 98 tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan PPPK ini. Sehingga nasib para guru honorer yang lolos seleksi PPPK menjadi ada kejelasan, PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja,” ungkap dalam keterangan tertulis. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular