Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPH Pertanyakan Barang Bukti Berupa Uang Tunai Pada Tahap Dua

PH Pertanyakan Barang Bukti Berupa Uang Tunai Pada Tahap Dua

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang penipuan dalam jabatan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya menemui hambatan. Pasalnya, barang bukti berupa sejumlah uang yang diduga hasil penipuan kepada terdakwa Indra Tri Thahjono diduga hilang.

Penasihat hukum terdakwa, Amatus Udin SH, mempertanyakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 65.000.000 pada saat pelimpahan tahap dua di kejaksaan uang tunai tersebut tidak ada.

“Karena waktu di Polrestabes ada uang tunai sebesar Rp. 65 juta, namun ketika dilimpahkan ke kejaksaan uang itu tidak ada” ujarnya.

Amatus menambahkan, dengan tidak adanya barang bukti berupa uang tunai tersebut pihaknya akan meminta kepada Majelis Hakim PN Surabaya supaya memanggil pihak penyidik terkait perkara ini.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim agar penyidik tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan. Maksudnya, agar semua barang bukti itu diserahkan kepada perusahaan, karena itu adalah tanda etikad baik klien kami” tambahnya.

Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hasan Efendi dijelaskan, terdakwa Indra Tri Thahjono selaku karyawan PT. SARI GANDUM SUKSES ABADI yang berlokasi di Jln. Kedungsari No.66-FÂ Surabaya, yang bergerak dibidang distributor tepung terigu dan produksi tepung tapioca yang pada saat itu terdakwa di beri tugas sebagai Sales Marketing.

Pada tanggal 19 Januari 2019 terdakwa juga telah menerima pembayaran 20 (dua puluh) ton tepung Tapioka SG sebanyak 50 kg dari saksi Hendro Gunawan sebesar Rp. 162.000.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah), yang mana saat melakukan penagihan tanpa menggunakan Faktur penagihan karena ketika memesan akan di bayar cash, dan saat terdakwa menerima pembayaran hanya memberikan tanda terima berupa kwitansi kepada Saksi.

Pada waktu yang sama, terdakwa juga menerima pembayaran 10.450 Kg tepung Tapioka Aircraft @ 50 kg dari saksi Hendro Gunawan sebesar Rp. 81.510.000,- (delapan puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), yang mana saat melakukan penagihan juga tanpa menggunakan Faktur penagihan.

Dari hasil penagihan tersebut total kurang lebih sebesar Rp. 399.510.000,- ( tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) oleh terdakwa tidak disetorkan ke PT. SARI GANDUM SUKSES ABADI Jl. Kedungsari No.66-FÂ Surabaya melainkan digunakan untuk kebutuhan terdakwa sendiri. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular