Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolisi Ringkus Empat Pemabuk Yang Mengeroyok dan Membacok Di Karaoke

Polisi Ringkus Empat Pemabuk Yang Mengeroyok dan Membacok Di Karaoke

SIDOARJO investigasi.today-pelaku pengeroyokan serta pembacokan yang terjadi di tempat hiburan malam karaoke yayang berlokasi di sebelah Mall Ramayana Bungurasih berhasil di amankan Polisi. Ke empat pelaku yang bernama M,Hariyanto (Arik) 35, Ahmadin (Amak) 45, M Ma’mun Junaidi (Edi) 30 dan Marluwi (Umar) 30 kini mereka menjalani penahanan di polsek Waru, Selasa(27/2)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Sh., S.I.K., MH. Mengatakan “sebelumnya pelaku dan korban terlibat adu mulut yang berujung perkelahian dengan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius bahkan menghilangkan nyawa seseorang yang terlibat pertengkaran tersebut, “ucapnya.

Sementara itu,sebelumnya pelaku dan korban berada dalam sebuah caffe yayang biasa-biasa saja, pertengkaran terjadi berawal keduanya terlibat adu mulut hingga dilerai oleh pihak keamanan karaoke itu.

Kemudian M,Saiful Mbok Tum dan kawannya keluar yang tak lama kemudian disusul Slamet (Kebo) pun keluar dan bertemu maka terjadilah perkelahian. Kemudian Mbok Tum pulang dan kembali lagi sekitar pukul 03.00 dengan membawa pedang bersama Kutis dan akhirnya terjadi pembacokan di cafe tersebut.

“Melihat Slamet, pelaku Mbok Tum langsung membacok dahi sebelah kiri dan tiga jari nya hampir putus, saat itu datang Agus temannya yang juga kena bacok di kepala. Setelah kedua temannya terkapar, Umar langsung melakukan perlawanan dengan bantuan Amak yang datang membawa potongan besi Galvalum langsung menyerang Mbok Tum yang membawa pedang,”terangnya.

Setelah Mbok Tum jatuh, disaat bersamaan datanglah Edi dengan membawa kayu dan di pukulkan ke kepala korban. Setelah terkapar Mbok Tum kemudian di bacok clurit oleh Umar menggunakan clurit yang di bawa Arik atas permintaan Umar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUHPidana subsider 338 KUHP yang ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan pemberatan, “pungkasnya. (ryo).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular