klungkung, Investigasi.today – Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP. Arya Seno Wimoko,S.I.K. menggelar Press Relesse di Loby Kantor Satreskrim Mako Polres Klungkung, Kamis (1/10).
Dalam presse relisse tersebut Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, berdasarkan laporan dari masyarakat Ida Bagus Komang Udipawana, 39 Tahun, Laki laki, Hindhu, Karyawan BUMN, Alamat Banjar Nesa, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupten Klungkung.dan I Nyoman Suwasta, 33 Tahun, Laki laki, Hindhu Alamat Banjar Penida, Desa sakti, Kec Nusa Penida Kab Klungkung.
Dipimpin langsung Kasat reskrim Akp Arya Seno Wimoko, S.I.K di damping Kasubag Humas dan Kanit Buser Polres Klungkung memberikan keterangan press ke pada awak media terkait pengungkapan kasus pencurian Motor.
Dari hasil penyelidikan Jajaran sat Reskrim bergerak cepat dan berasil mengamankan pelaku dan barang bukti.adapun pelaku merupakan seorang narapidana yang sudah pernah menekan di lapas.adapun nama pelaku ber inisial RKK.asal Desa Onggol, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mencuri mengunakan kunci palsu dan merusak lubang kunci dari perbutan tersebut Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP : Dengan unsur-unsur “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hokum”.
Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (lskandar)