Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolres Sumenep Berhasil Bekuk DPO Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Tangerang Selatan

Polres Sumenep Berhasil Bekuk DPO Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Tangerang Selatan

Sumenep, Investigasi.today – DPO Taufiqurrahman berhasil dibekuk dari Satuan Unit Resmob Polres Sumenep terkait dengan kasus Pencurian dan kekerasan (Curas) yang sudah beberapa waktu menjadi buronan dan akhirnya ditemukanndan berhasil ditangkap di Tangerang selatan. Dan orang tersebut sempat menjadi buronan Polres Sumenep beberapa bulan yang lalu. Jumat (17/7).

Selanjutnya atas dasar dari laporan Polisi dengan Nomor : LP/2/III/Jatim/Resmob Sumenep Sektor Prenduan pada tanggal 20 Maret 2020.

Sedangkan tempat dan waktu kejadian perkara ada di depan WarungnZaitunah yang beralamatkan di Desa Karduluk Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Tersangka Taufiqurrahman Alias OPEK, berusia 25 tahun yang beralamatkan di Dusun Karang Pao, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dengan barang bukti 2 dua buah HP, sedangkan dari kronologisnya penangkapan pada hari Selasa pada tanggal 14 Juli 2020 sekitar pukul 14.15 WIB, dari Unit Resmob Sumenep mendapat Informasi terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berada di sebuah Toko di Jalan PLN RT. 10/RW 01 yang ada di Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut dengan identitas pelaku Taufiqurrahman alias Opek dan dua rekannya Abror dan Horri juga dilakukan penangkapan. Setelah diperiksa ia juga mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan.

Terhadap pelaku Taufiqurrahman alias Opek, ia mengaku berperan sebagai pemegang sajam yang diarahkan kepada korbannya.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2)  ke 1e, 2e, 3e KUHP Pidana tentang pencurian dan kekerasan maksimal hukuman 9 tahun Penjara”, pungkasnya. (Fathor).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular