Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolresta Denpasar Berhasil Amankan 42 Tersangka 33 Kasus dalam Bulan April

Polresta Denpasar Berhasil Amankan 42 Tersangka 33 Kasus dalam Bulan April

Denpasar, lnvestigasi.today – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 42 tersangka dalam bulan April 2020 dengan jumlah kasus 33 demikian disampaikan Kasat narkoba  AKP Mikael Hutabarat, S.H.,S.I.K.,M.H. kepada media Senin (4/5/2020).

Ada 17 orang pelaku merupakan bandar / kurir  tempel  dan 25 orang pemakai yang kami amankan diwilayah hukum Polresta Denpasar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan shabu 116.65 gram, ekstasi 782 butir dan ganja 671,21 Gram, “ ucap Kasat Narkoba.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar(lskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular