Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolresta Sidoarjo Bekuk Tiga Spesialis Pencuri HP di Tempat Yang Berbeda

Polresta Sidoarjo Bekuk Tiga Spesialis Pencuri HP di Tempat Yang Berbeda

SIDOARJO, Investigasi.today – Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Minggu, tanggal 23 September 2018 wib di sekitar Toko Candy Baby Shop Ds Ketegan Rt 05 Rw 01 Kec Tanggulangin Kab Sidoarjo.

Pelaku yang diketahui berinisial M, (46) beralamat di Desa Ketegan Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo. Sedangkan korban diketahui F M, berlamat sesuai KTP Ds Sambirampak Kidul Kec Kota Anyar Kab Probolinggo atau tinggal di Ds Ketegan Kec Tanggulangin Kab Sidoarjo.

Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Sidoarjo menjelaskan kepada awak media, Selasa (26/11/2018) kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 23 September 2018 Tersangka Sdr M sedang melakukan kontrol di sekitar Toko Candy Baby Shop Ds Ketegan Rt 05 Rw 01 Kec Tanggulangin Kab Sidoarjo.

Lanjutnya, kebetulan Tersangka di percaya oleh pemilik H Zaki selaku pemilik toko Candy untuk menjaga di sekitar Toko, dan saat itu seperti biasa Tersangka Sdr M berjalan melihat situasi Toko Candy tersebut dan saat melintas di kamar karyawan, Tersangka Sdr M melihat kamar yang dihuni oleh Sdr F M dan temanya yang belum di ketahui namanya dalam keadaan pintu terbuka, ujar Kasat Reskrim Porlesta Sidoarjo.

Selanjutnya, dalam keadaan tertidur korban Sdr F M dan temanya Sdr M melihat 2 (dua) unit handpone antara lain 1 (satu) Unit Handpone merk Samsung type J 7 Pro warna Gold dan 1 (satu) Unit Handpone merk Vivo Type Y 65 warna putih Gold yang dalam kondisi di charger telah hilang, ungkapnya.

Kejadian terungkap pada saat tersangka M mengambil, posisi tersangka M berada di depan pintu dan yang masuk hanya tangan dari tersangka M saja. Dengan adanya kejadian tersebut Sdr. F M mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah).

Barang bukti yang kini diamankan 1 (satu) Unit handpone merk Samsung type J 7 Pro warna Gold, 1 (satu) Buah Doshbook handpone merk Samsung type J 7 Pro warna Gold terhadap tersangka Sdr A T. Dengan kejadian tersebut diatas dapat disangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tuturnya.(Kudori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular