Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriPolri Wajib Awasi Dana Desa, MOU Kapolri Dengan Mendagri Dan Mendesa PDTT

Polri Wajib Awasi Dana Desa, MOU Kapolri Dengan Mendagri Dan Mendesa PDTT

Surabaya, investigasi.today – Pada hari Jum’at (20/10/2017) kemarin pagi sekira pukul 08.00 WIB para kapolres jajaran Polda Jatim mengikuti video conference (vicon) di Mapolda Jatim. Vicon yang dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Machfud Arifin, SH.

Selain para Kapolres juga diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim guna menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polri tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.

Dalam vicon tersebut, setelah dilakukan penandatangan, Kapolri Jenderal Polisi HM. Tito Karnavian, MA., P.hD menginstruksikan bahwa anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolsek mulai hari ini diberi tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa. Pemberian tugas itu merupakan hasil kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Mendes PDTT Eko Sandjojo.

Mendes PDTT Eko Sandjojo dalam arahan saat vicon menjelaskan bahwa besarnya anggaran untuk desa perlu adanya pengawasan dalam penggunaannya, dimana setiap desa wajib membuat baliho berisikan besar dana desa, rencana penggunaan dana dan realisasi pengguunaan anggaran. Sudah dibentuk satgas dana desa yang monitor penggunaan anggaran desa, jika ada masalah akan diasistensi

“Program dana desa harus betul betul bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya”, tegas Mendes PDTT.

Sedangkan Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa belum transparan dan masih adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana desa perlu ditangani secara serius, dimana sudah ada 500 lebih pengaduan tentang penggunaan dana desa. Mendagri menegaskan bahwa peran Bupati dan inspektorat harus lebih ditingkatkan untuk awasi penggunaan anggaran desa.

“Para Kapolsek yang memiliki Bhabinkamtibmas diyakini dapat mengawasi penggunaan dana desa karena memang melekat di desa”, harap Mendagri

Lebih lanjut Mendagri mengatakan bahwa Kemendagri tidak akan mengintervensi Polri dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.

“Kami yakin MoU ini akan menjamin efektifitas penggunaan anggaran desa dalam peningkatan pembangunan nasional”, ucap Mendagri.

Kapolri Jendran HM. Tito Karnavian, MA., P.hD dalam arahannya mengintruksikan kepada jajaran agar setelah MoU ditanda tangani, para Kapolda mempelajari betul isi MoU ini untuk segera dijabarkan ke jajaran, sedangkan kepada para Bhabinkamtibmas yang dikedepankan dalam hal pengawasan penggunaan anggaran desa untuk segera mensosialisasikan adanya MoU ini ke para Kades. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga ikut memfasilitasi penggunaan anggaran desa dan mengawasi serta ikut aktif mediasi untuk menyelesaikan masalah penggunaan anggaran desa.

“Apabila ada pemotongan dana di tingkat Kabupaten agar segera di tangkap dan di proses”, tegas Kapolri.

Lebih lanjut Kapolri juga memerintahkan untuk mengumpulkan para tokoh desa guna membicarakan penggunaan dana desa. Kepada Kapolda, Kapolri juga memerintahkan untuk segera membicarakan dengan para Kepala Dinas dan BPKP serta para Kapolres untuk segera action bekerjasama dengan Bupati sebagai tindak lanjuti MoU ini.

“Segera kumpulkan Bhabinkamtibmas dan berikan penjelasan secara detail tentang penggunaan anggaran desa”, perintah Kapolri kepada para Kapolres.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa Mou ini merupakan amanah yang sangat besar bagi Polri dalam peran pembangunan nasional, sehingga reward dan punishment akan di terapkan bagi anggota dalam mensukseskan program ini.

“Kapolres harus mempunyai inovatif dalam pelaksaan program ini, sehingga di harapkan akan dapat mensukseskan program ini”, tutur Kapolri.

Dalam MoU ini berlaku selama 2 tahun ke depan, semenjak ditandatangani ketiga pihak yaitu Kemendes PDTT, Kemendagri dan Polri. Jika masa berlaku habis, maka dapat diperpanjang dengan catatan koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.‎ ( And/pril )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular