
Malang, Investigasi.today – Kapolsek Kalipare AKP Yusuf Suryadi,SH melalui kanit Reskrim Bripka Aries Budianto,SH Sabtu 11/1 menyampaiakan pada awak Media bahwa pada hari Jumat 10 Januari 2020 sekira pukul : 16.00 WIB, Unit Reskrim Kalipare beserta Unit 2 Resmob Polres Malang (AIPTU TAUFIQ CS) telah mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan laporan Korban Mujani Hadi Santoso warga Krajan Putukrejo Kalipare kejadian di rumahnya bahwa Mochammad Ansori alias Aldi (DPO) dan Ana Maria sebagai Pelaku pada tanggal 15-11-2019 meminjam sepeda motor Honda Mega Pro dan pada tanggal 19-11-2019 meminjam mobil Toyota Avanza namun hingga tanggal pelaporan tidak dikembalikn.
Kendaraan sepeda motor dan mobil diketahui sudah digadaikan, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.100.000.000 rupiah ( seratus Juta Rupiah).
Kejadian tersebut di perkuat oleh saksi atas nama Diana Dwi Rafika asal Dusun Krajan I Rt. 04 Rw. 01 Desa Putukrejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.
Penangkapan di lakukan Pada jumat 10 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib Polsek Kalipare beserta Unit 2 Resmob Polres Malang (AIPTU TAUFIQ CS) telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka yakni Ana Maria di kediaman selanjutnya mengamanakan BB 1 unit sepeda motor Megapro N-5497-IW di Ds. Permanu Kec. Pakisaji, dan BB 1 unit mobil Toyota Avansa Nopol N-1397-EX diamankan di Ds.Ploso Kec.Selopuro Kab.Blitar.
Pelaku saat ini mendekam di Polsek Kalipare guna untuk kelanjutan proses hukum, sesuai UU Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.(Utsman)