Malang, Investigasi.today – Unit Reskrim Polsek KALIPARE beserta Unit 2 Resmob Polres Malang berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP pada Senin (6/1) di Dusun Kedungwaru Arjosari Kec. Kalipare.
Korban Pencurian atas nama Nina Ike Ira Kurniawati asal Dusun Kedungwaru I RT 15 RW 03 Desa Arjosari Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.
Kanit Reskrim Bripka Aries Budianto menjelaskan berdasarkan saksi yang mengetahui Kronologis kejadian yakni Mila Rosalina. Penangkapan Tersangka Inisial TU, Senin 06 Januari 2020 sekira pukul 12.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kalipare beserta Unit 2 Resmob Polres Malang (AIPTU TAUFIQ CS) menerima penyerahan tersangka dari korban diduga telah melakukan pencurian uang sebesar Rp. 65.000.000 di dalam laci kasir toko.
Modus pelaku bersama dengan satu orang temannya saudara S alias R (DPO) yang berperan mengawasi dan mengalihkan perhatian, Pemilik Toko sedangkan pelaku utama TU, melakukan pencurian uang yang tersimpan dalam Laci.
Tersangka berasal dari Kupang, Dusun Jakan Desa Jedih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura. Polisi Berhasil Menyita Barang Bukti dari tangan Tersangka 1(satu) buah HP NOKIA, 1(satu) buah tas ransel warna hitam dan Uang tunai Sebesar Rp. 65.000.000 Juta Rupiah.
Kapolsek Kalipare AKP Yusuf Suryadi Membenarkan atas Penangkapan Terhadap Tersangka TU, Oleh Unit Reskrim Polsek Kalipare Tersangka Diduga Melakukan Pecurian Di Laci Toko Milik saudari Nina Ike Ira Kurniawati, Dengan Jumlah Uang Sebesar 65.000.000 Juta Rupiah Kini Tersangka Terpaksa Kami amankan Di Mako Polres Malang untuk kelanjutan proses Hukum beserta Barang Buktinya. (Utsman)