Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPutra Mahkota Liek Motor Divonis Dua Bulan Penjara

Putra Mahkota Liek Motor Divonis Dua Bulan Penjara

Teks foto ; Royce Mulyanto saat dalam persidangan

SURABAYA, Investigasi.Today – Sidang lanjutan dengan agenda putusan dengan terdakwa Royce Mulyanto putra mahkota Liek Motor, yang terjerat dalam kasus penembakan mobil pribadi milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi, tetap dihukum (2) bulan penjara karena dianggap menghendaki, mengetahui dan bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya atau willens en wetens.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Royce Mulyanto terbukti bersalah melakukan pengrusakan. Menjatuhkan hukuman selama 2 bulan penjara,” ucap hakim ketua Anne Rusiane saat membacakan putusan. Selasa (31/7/2018).

Sebelumnya, Royce Muljanto, putra mahkota Liek Motor yang juga terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman selama 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejari Surabaya.

Adanya perdamaian menjadi pertimbangan dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Ali Prakosa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (4/6/2018) lalu.

Disebutkan, pada hari Rabu 14 Maret 2018 pukul 22.00 WIB, terdakwa Royce Muljanto ditangkap tim resmob Polrestabes Surabaya setelah menembak mobil Ery Cahyadi.

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika terdakwa berada di Jalan Indrapura, Surabaya mendapat telfon dari salah satu pegawainya yang memberitahukan bahwa bagian tangga dalam Bengkel Liek Toyota milik Terdakwa di Jalan Ketintang Madya No. 111, Surabaya telah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.

Mendapati khabar tersebut, terdakwa menjadi jengkel dan marah. Lalu dengan menggunakan perangkat hand phone miliknya, terdakwa pun melakukan browsing mencari mencari otak dan penanggung jawab pembongkaran tersebut .

Setelah memperoleh informasi bahwa Ery Cahyadi selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Surabaya, yang menjadi penanggung jawabnya, saat itu juga terdakwa mencari alamat rumah Ery Chayadi.

Setelah menemukan alamat Ery Cahyadi di Perum Puri Kencana Karah, Blok D, No.15, Surabaya. Terdakwa lantas datang dengan mengendarai mobil Toyota FJ Cruiser warna putih hitam nopol L 3 AP miliknya.

Begitu menemukan rumah Ery Cahyadi dan melihat di depan rumahnya ada mobil dinas Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nopol L 88 EC milik Ery. Lantas terdakwa turun dari mobil dan melakukan sebelas kali penembakan yang di arahkan ke mobil tersebut menggunakan senjata api berupa senapan angin merk HATSAN jenis BULLMASTER kaliber 4,5 yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa sebelumnya.

Usai melakukan penembakan, terdakwa kemudian pergi dan singgah sebentar di pos penjagaan security Perum Puri Kencana Karah, Surabaya untuk bertemu dengan Satpam Mahfud sambil mengatakan titip pesan jika dirinya telah melakukan penembakan terhadap mobil Ery Cahyadi, “Ya, iku nomerku nek onok opo opo telpon aku. aku tanggung jawab mobile mari tak brondong”

Atas penembakan yang dilakukan terdakwa maka pada sekitar pukul 21.30 WIB ketika sedang berada di sekitaran KFC Jalan Achmad Yani Surabaya terdakwa ditangkap oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota FJ Cruiser warna putih hitam nopol L 3 AP yang dikendarai oleh terdakwa didapatkan barang bukti berupa sepucuk senapan angin jenis BULLMASTER merk HATSAN O2, 3 (tiga) buah magazin senapan angin jenis BULLMASTER merk HATSAN O2, 1 (satu) botol yang berisi amunisi sebanyak 134 (seratus) tiga puluh empat butir dan 1 (satu) botol tabung gas merek American Divers UK WP 3000 psi.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular