Banyuwangi,Investigasi.today – Perkara antara Muharyatin alias Muyatin Binti Munawar dkk selaku pihak penggugat melawan : Siti Maryani Binti Kromo Buang dkk selaku pihak Tergugat dengan obyek sengketa: tanah dan bangunan SHM NO.785 A/n: Siti Binti Kromo Buang kembali di gelar pada Selasa (20/03) bertempat di Pengadilan Agama (PA) kabupaten Banyuwangi walaupun sebelumnya perkara tersebut telah di gelar dengan Nomor Perkara: 1245/Pdt.G/2017/PA.BWI dan sudah mempunyai putusan Dari PA yang Berkuatan Hukum Tetap dan dimenangkan oleh para Tergugat.
Telah di beritakan sebelumnya bahwa Sejumlah LSM menilai bahwa gugatan yang di lakukan oleh Muharyatin dkk tersebut terkesan sangat di paksakan serta mengada-ngada dan diduga telah ada “Permainan” antara Penggugat dengan Pihak Pengadilan Agama (PA ) dalam proses peradilan/ Gugatan di PA tersebut dan Termasuk proses sita jaminan yang akan di lakukan karena Para penggugat yang riwayat ( gugatanya) sudah pernah di kalahkan oleh (pihak tergugat ) pada Gugatan sebelumnya. Nomor Perkara: 1245/Pdt.G/2017/PA.BWI dan sudah mempunyai putusan Dari PA yang Berkuatan Hukum Tetap dan dimenangkan oleh para Tergugat.
Pihak pengadilan agama menyatakan bahwa putusan berkekuatan hukum tetap tersebut “Berstatus Quo” artinya tidak ada yang menang maupun yang kalah dan perkara tersebut sudah di periksa sebanyak 4 kali selanjutnya kini kembali masuk dalam perkara 4117/PDT.G/2017/PA.BWI. yang kini masih dalam proses.
Menurut kuasa hukum Siti Maryani binti Kromo Buang,Muhamad Sugiono,SH.MH menjelaskan,”
Setelah sidang di nyatakan di buka selanjutnya majelis hakim menyampaikan (1) Menyampaikan maaf atas kekeliruan dalam pembuatan Putusan Selah yang telah tidak mencantumkan nama saya sebagai kuasa hukum dari Siti Maryani binti Kromo Buang ( Pihak Tergugat).
(2) Kuasa hukum dari Muharyatin alias Muyatin Binti Munawar (Pihak Penggugat) mencabut masalah sita jaminan dan yang ke (3) PS akan di laksanakan Tiga Minggu ke depan setelah ada pembayaran untuk administrasi dari Pihak Penggugat”, terangnya.
“Harapan saya sesuai keinginan dari Pihak Tergugat yang jelas kami harapkan putusan dari majelis hakim bisa melihat kepada Empat Anak Yatim yang sudah tidak mempunyai Bapak (Almarhum) dan sudah menempati rumah tersebut selama 27 Tahun padahal kalau memang memiliki hati nurani seharusnya bisa berkiblat kenapa baru sekarang di perkarakan kok tidak 27 tahun yang lalu semasa Almarhum Bapaknya masih hidup dan selanjutnya berhubung rumah tersebut satu-satunya yang di miliki maka sekali lagi di harapkan kepada majelis hakim agar bisa membuka pintu hati untuk memperhatikan Empat Anak Yatim tersebut”, tambahnya. (Widodo)