Tuesday, April 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBerkedok Jual Beli Mobil, Dedy Hartono Tipu Miliaran Rupiah

Berkedok Jual Beli Mobil, Dedy Hartono Tipu Miliaran Rupiah

Surabaya, Investigasi.today – Dedy Hartono (38), warga Jl Mulyosari Tengah ini, diadili lantaran telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan mobil, dengan keuntungan Rp 10 Miliar. Pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengagendakan keterangan saksi korban yakni Jimmy Djunaidi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didik Yudha dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana, Jimmy Djunadi selaku saksi korban menjelaskan awal kejadian perkara tersebut, bermula pada tanggal 21 Nopember 2017 lalu, terdakwa menghampiri Jimmy dengan tujuan menawarkan paket penjualan 6 unit mobil diantaranya, Land Cruiser, Vellfire, Harrier, Lexus, Range Rover, dan Maserati, seharga Rp.8.165.000.000 miliar.

“Pak Dedy, menawarkan 6 unit mobil, tapi saya hanya tertarik dengan mobil yang merk Maserati saja. Lantas, pak Dedy menawarkan saya disuruh tetap membeli 6 unit mobil itu, dengan syarat pak Dedy mencarikan pembeli sisa mobil yang lain,” ucap saksi, Rabu (21/3).

Masih kata saksi, atas penawaran tersebut Jimmy akhirnya tertarik dan membelinya 6 unit mobil tersebut.

“Dapat penawaran itu saya tertarik, dan melakukan transfer uang pembelian sejumlah Rp.6.935.000.000,- ke rekening, pak Dedy pada 25 Nopember 2017. Sisanya saya bayar dengan 1 unit mobil Porsche tahun 2014 No.Pol : L-1-ZZ yang dihargai sebesar Rp.1.250.000.000,- dan 1 unit Range Rover tahun 2014 No.Pol B-1-JTZ yang dihargai sebesar Rp.2.750.000.000,-,” terang saksi Jimmy.

Lanjut saksi Jimmy pada 28 Nopember 2017 lalu, Terdakwa bertemu dengan Jimmy dan mengatakan tidak bisa menyerahkan sisa mobil yang lain yaitu, Land Cruiser, Vellfire, Harrier, Lexus dan Range Rover dan tidak pernah mengembalikan uang pembelianya kepada Jimmy yang sejumlah Rp.6.935.000.000,- beserta 1 (satu) unit mobil Porsche tahun 2014 No.Pol : L-1-ZZ dan 1 (satu) unit Range Rover tahun 2014 No.Pol B-1-JTZ yang dihargai sebesar Rp.2.750.000.000,-.

“Karena saya hanya dikasih 1 unit mobil Maserati dan tidak sesuai dengan perjanjian dari awal, saya melaporkan pak Deddy di kepolisian,” kata saksi Jimmy.

Keterangan saksi ini tidak dibantah oleh terdakwa. “Benar,” jawabnya singkat saat ditanyai oleh hakim Anne. Ketika hakim Anne menanyakan berapa kerugian kepada saksi Jimmy atas perbuatan terdakwa, ia mengatakan kurang lebih 8,5 M. “Sekitar 8,5 miliard, bu hakim,” kata saksi Jimmy.

Untuk diketahui, atas perbuatan terdakwa telah mendapat keuntungan sebesar ± Rp.10.935.000.000,- dengan cara merugikan Saksi Jimmy Djunaidi dan didakwa pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular