Teks foto : terdakwa Miftahul Fahmi bersama kuasa hukum saat dalam persidangan
SURABAYA, investigasi.today – Miftahul Fahmi bin Mustamik (19) asal Ds.Sanggar Agung Barat Socah Bangkalan Madura, kini kembali ia menjalani sidang perkara perampasan motor milik temannya sendiri.
Sidang digelar diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan (Vonis), dalam persidangan perkara ini dipimpin oleh Dede Suryaman selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaidi dan Djamin Susanto.
Surat putusan dibacakan oleh majelis hakim, memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama (2,10) dua tahun sepuluh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Adapun putusan tersebut dinilai jau lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (4) empat tahun penjara.
Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut
bermula saat saksi Meyko Dio Mardiansyah, diajak temannya yang bernama Nero main ke Suramadu untuk dikenalkan temannya, sesampainya dirumah temannya yang bernama Miftahul Fahmi (Terdakwa) keduanya salin berkenalan.
Dari perkenalan tersebut, akhirnya saling bertukar alamat Facebook, selang beberapa minggu kemudian terdakwa mencoba menghubungi saksi Meyko bermaksud minta tolong untuk bertemu di Suramadu.
Setelah keduanya bertemu di Suramadu, terdakwa bilang jika HP nya dicuri Nero namun oleh saksi disarankan agar dihubungi saja Nero untuk diajak ketemuan saran saksi Meyko, namun tiba tiba saksi kaget saat HP nya diminta paksa oleh terdakwa.
Saksipun tidak berkutik lantaran terdakwa mengambil paksa HP saksi sambil menodongkan sebilah pisau penghabisan, sambil bilang apes koen (Sial kamu.red) tak hanya sampai disitu terdakwa lalu meminta kunci kontak motor saksi serta menutup pintu rumah sambil berkata kamu tidak boleh keluar sampai Nero datang.
Karena ditunggu lama Nero tak kunjung datang, lantas terdakwa bilang kepada saksi kamu menunggu saksi apa kamu pulang naik bus, aku pulang naik bus saja, kemudian saksi diantar oleh terdakwa menuju jalan raya.
Sesampainya dijalan raya, saksi diturunkan oleh terdakwa lalu ditinggal ngacir oleh terdakwa dengan menaiki motor saksi Suzuki Satria, setelah dijalan raya saksi langsung berlari menuju Polsek di Bangkalan untuk melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya.
Karena saksi tidak membawa dokument apa apa, oleh Petugas saksi disuruh pulang dan akhirnya saksipun pulang dengan tangan kosong.
Selang beberapa saat kemudian, saksi berusaha menemui pacarnya Nero yakni Sasti dan meminta untuk menghubungi HP nya yang dirampas oleh terdakwa, lantas Sasti segera menghubungi terdakwa dan mengajak ketemuan di Suramadu dan permintaan Sasti disetujui oleh terdakwa.
Setelah itu saksi segera menghubungi Polisi untuk melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud, dan selanjutnya setelah sampai di Suramadu Polisi segera menangkap terdakwa dan nggelandangnya ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 KUHP, namun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menyatakan menerima atas putusan tersebut.(Ml).