Sunday, May 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalRampok dan Bunuh Ibu Kos, Pemuda Rantau Terancam 15 Tahun Penjara

Rampok dan Bunuh Ibu Kos, Pemuda Rantau Terancam 15 Tahun Penjara

Rian Dicky Febriyanto, pelaku pembunuhan ibu kos di Tulungagung

Tulungagung, investigasi.today – Rian Dicky Febriyanto warga Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ditangkap polisi karena menjadi pelaku pembunuhan seorang ibu kos di Ngunut Tulungagung. Saat dperiksa pelaku mengakui semua perbuatannya dan aksi pembunuhan tersebut karena pelaku ingin memiliki barang berharga milik korban.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan “sebetulnya pelaku ingin mencuri barang-barang berharga milik korban. Karena tidak menemukan, pelaku mengintai. Begitu pulang, korban langsung dicekik hingga tewas dan perhiasannya diambil,” ungkapnya, Senin (24/2).

Pandia menuturkan pelaku adalah anak kos yang kos di rumah korban sejak Januari 2020. Pelaku datang ke Tulungagung dengan tujuan mencari kerja, kebetulan ada saudaranya di Ngunut, kemudian dicarikan kos di rumah Miratun (korban).

Beberapa hari kemudian, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban dan berhasil membawa kabur perhiasan dan uang tunai Rp 4 juta. Selanjutnya pelaku pergi ke Surabaya dan menjual perhiasan seharga Rp 7,5 juta.

Setelah uangnya habis, pada tanggal 13 Februari pelaku naik bus untuk kembali ke kos dan berniat melakukan pencurian di rumah Miratun.
Karena telah mengetahui seluk beluk rumah korban, dengan leluasa pelaku masuk ke dalam rumah korrban melalui pintu samping.

Pelaku langsung menuju almari tempat penyimpanan perhiasan, karena tidak ada. Kemudian pelaku teringat bahwa korban masih memiliki perhiasan yang dipakai dan dia hafal jam kepulangan korban dari pasar sekitar jam 3 sore. Sehingga pelaku menunggu dan bersembunyi di dalam rumah korban.

Ketika korban tiba, pelaku langsung menghampiri dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri. Korban selanjutnya ditarik ke dalam kamar dan kembali dicekik sambil menindih dengan lututnya hingga tulang rusuk korban patah.

Mengetahui korban telah tewas, kemudian pelaku merampas semua perhiasan yang dipakai. Selanjutnya pelaku menutup korban dengan kasur lipat, menguncinya dalam kamar dan ditinggal kabur. Selanjutnya pelaku menjual semua perhiasan yang dirampas tersebut senilai Rp 15.350.000 untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berlibur ke Bali. Hingga akhirnya ditangkap di sebuah kos daerah Surabaya.

“Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Agus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -












Most Popular