Malang, investigasi.today – Mantan Kades Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang Suhardi (68) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa periode 2019-2021.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ADD/DD yang melibatkan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Penetapan tersangka dan penahanan Suhardi dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian proses penyelidikan. Ada 11 orang saksi serta satu saksi ahli dari Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Malang.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Desa Wadung di tahun 2019 mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 1,4 miliar, tahun 2020 sebesar Rp 1,47 miliar, dan tahun 2021 sebesar Rp 1,5 miliar.
Dari hasil audit itulah kemudian diketahui bahwa tersangka dengan sengaja memanipulasi penggunaan anggaran dari kegiatan fiktif demi keuntungan pribadi.
Total kerugian negara sebesar Rp 646.224.639 selama tiga tahun penyalahgunaan ADD. Rinciannya, tahun 2019 sebesar Rp 113,4 juta, tahun 2020 senilai Rp 203,1 juta, dan tahun 2021 sebanyak Rp 329,5 juta.
“Hasil dari tim audit Inspektorat, terjadi penggelembungan dan kelebihan dana kegiatan, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” ujar Gandha di Mapolres Malang, Kamis (16/5).
“Total dari tahun 2019-2021, negara mengalami kerugian Rp 646.224.639 penyalahgunaan ADD/DD tersebut,” sambungnya.
Gandha menambahkan, penyidik telah menyita beberapa berkas dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh tersangka sebagai barang bukti.
Laporan tersebut banyak yang fiktif, karena bentuk fisik pembangunan tidak ditemukan. Dan penggunaannya tidak sesuai R-APBDes Desa Wadung mulai tahun 2019 sampai 2021.
“Tersangka ini, menyalahgunakan anggaran dengan melakukan pengelolaan sendiri. Uang hasil penggelapan tersangka, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini, kami juga masih mencari kemana saja alur dana hasil penggelapan tersangka,” imbuh Gandha.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya lebih 20 tahun penjara. (Bangir)