Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwa"RASKIN" JATAH BERAS MASYARAKAT MISKIN 4 BULAN BELUM TURUN ???

“RASKIN” JATAH BERAS MASYARAKAT MISKIN 4 BULAN BELUM TURUN ???

Pamekasan, Investigasitop.com –  Atas nama FORMASI (
forum mahasiswa dan masarakat refolusi ) datangi kantor kabag perekonomian
selaku leding sektor pendidtribusian raskin untuk memperanyakan terkait
lambatnya pendidtribusian beras jatah untuk masarakat miskin Selasa (9/5/2017)
siang, lantaran Beras jatah masarakat miskin (Raskin) sudah empat bulan belum
turun, Salah satu orator aksi, Iklal menyampaikan, raskin yang menjadi hak
warga miskin terhitung sejak bulan Januari hingga April, bahkan sudah memasuki
bulan Mei, tidak pernah cair tanpa ada kejelasan.

“Kemana beras itu padahal itu sudah hak masyarakat,
kemana Pemkab dalam hal ini Bagian kabag Perekonomian kok membiarkan kondisi
ini terjadi,” teriaknya.
Jangan-jangan, kata Iklal, Pemkab memang sengaja
mengulur-ulur waktu tentang distribusi raskin tersebut semata-mata untuk
mendapatkan keuntungan.
Dengan cara penebusan diropel selama empat bulan
atau bahkan lima bulan sehingga yang turun ke masyarakat bisa hanya satu bulan.
“Kalau nanti kualitasnya jelek, lagi-lagi rakyat
miskin yang menjadi korban, sering kali masarakat di jadikan korban terkait
berat timbangan yang tercamtum di lebel sak bulog 15kg namun kenyataanya tidak
sesuai dengan di lebel sak bulog, sementara Kalau penebusannya diropel (ditebus
sekaligus), apakah Pemkab akan menjamin kualitas beras yang ada di gudang bulog
bagus,” tandasnya.
Iklal menuding Pemkab tidak serius dalam menjalankan
tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Sebab, persoalan raskin yang menyangkut
hajat orang miskin diabaikan.
Sementara Kabag Perekonomian Pemkab Pamekasan, Basri
Yulianto menegaskan, keterlambatan distribusi raskim itu lantaran peraturan,
petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah
pusat baru turun.

Sehingga dirinya tidak serta merta langsung
mendistribusikan Raskim khawatir salah sasaran. “Akhir Februari itu hanya pagu
raskin saja yang turun, sementara DPM (Daftar Penerima Manfaat), juklak dan
juknisnya baru turun April. Jadi, tidak bisa langsung dicairkan, ” tegasnya(
jm/mt)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular