Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalRatih Retnowati Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Ratih Retnowati Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Surabaya, Investigasi.today – Oknum DPRD surabaya Legeslator dari Partai Demokrat penuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari Tanjung Perak, Rabu (4/9).

Ratih Retnowati datang pukul 11.20 Wib dengan mengenakan baju batik warna Biru dengan didampingi Kuasa hukumnya menuju Lantai 2 Ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Sementara dari Pihak Pidsus dan Kasi Intel Belum bisa diwawancarai. Perlu diketahui Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong yang telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong. Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik.

Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi. Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Sri).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular