Dodik Sugiarto (34) bersama petugas
SURABAYA, Investigasi.Today – Tak ada kata jera bagi Dodik Sugiarto (34), pernah di penjara pada tahun 2015 karena kasus narkoba. Pria asal Jalan Petukangan Tengah no.53-D, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur ini kembali diringkus tim anti bandit Polsek Pakal karena menjadi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Pakal Iptu Fery mengatakan tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di rumahnya di Jalan Petukangan Tengah Surabaya. “Kami dapat informasi pelaku kembali menjual sabu dan sering melakukan transaksi di rumahnya,” ujarnya, Rabu (20/3).
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 ( dua ) poket plastik kecil narkorika jenis sabu-sabu masing masing berisikan, 0,26 gram dan 0,24 gram, korek api dan sebuah handphone merk Smart friend warna putih,” ungkapnya.
Fery menyampaikan tersangka merupakan seorang residivis, pernah dipenjara di Polrestabes Surabaya karena kasus yang sama pada tahun 2015. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Ink)