
Jakarta, Investigasi.today – Terobosan besar telah dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 yang ditandangani langsung oleh Jendral Sigit pada 19 Februari 2021 tersebut berisi tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tegas Jenderal Sigit dikutip dalam SE tersebut, Senin (22/2).
Surat edaran (SE) yang ditandangani Kapolri tersebut berisi 11 poin. Pada poin i, disebutkan bahwa tersangka pelanggaran UU ITE tidak akan ditahan bila dia sudah meminta maaf kepada korban. Sekalipun korban masih tetap ingin menyelesaikan perkaranya ke pengadilan.
Tidak hanya itu, dalam poin i juga disebutkan bahwa tersangka akan diberikan ruang mediasi, sebelum berkas diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, sebelumnya Jenderal Sigit pernah mengungkapkan bahwa ia akan mengedepankan mediasi daripada pemberian sanksi atau menahan para pelaku pelanggaran UU ITE.
SE ini dikeluarkan sebagai upaya Polri menegakkan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sehingga, Polri juga diminta untuk melakukan pengawasan berjenjang.
Berikut bunyi poin i:
“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali”.
Poin lain dalam SE ini juga menginstruksikan Polri untuk mengedepankan restorative justice, terkecuali perkara yang berpotensi memecah belah bangsa ini, atau mengandung SARA, radikalisme, separatisme.
Berikut bunyi poin H:
“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme”. (Ink)