tercatat tiga Lurah di Surabaya yang dimedaengkan akibat terjerat perkara
pungutan liar (Pungli) Program Nasional Agraria (Prona).
Tanah Kali Kedinding.
Namun untuk Lurah ketiga ini yakni Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto,
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seakan terkena tamparan keras sehingga Wali
Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sedang berupaya mengajukan surat permohonan
penangguhan penahanan pada lurah yang masih aktif bertugas tersebut.
tersangka yang dilakukan Polres KP3 ini terkesan tak manusiawi yakni dengan
memamerkan tersangka (Mudjianto) di depan publik dengan mengenakan penutup
kepala seolah mirip tersangka kejahatan pada umumnya.
“Bu Wali saat ini sudah membuat surat. Yang isinya mengajukan penangguhan
penahanan atas lurah tersebut. Meminta agar tidak ditahan,” kata Kepala
Bagian Hukum, Ira Tursilowati yang ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat
(5/5/2017) sore.
Ia menyebut saat ini lurah itu masih aktif dan dibutuhkan masyarakat. Dan jika
ada penahanan maka pelayanan ke warga masyarakat pasti terganggu.
“Beliau kan PNS dan pak lurah itu kan proaktif melakukan pelayanan di
masyarakat. Jadi bu wali ingin agar ditangguhkan dulu,” ucapnya.
pengurusan prona. Sebab pengurusan sertifikasi bidang tanah dalam proyek prona
itu dibentuk langsung di masing-masing kelurahan di Surabaya.
Saat ini menurut Ira, lurah tersebut belum dikenakan sanksi adminitratif.
Melainkan menunggu keputusan yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Kita berharap kasus ini tidak meluas dan melibatkan PNS lain di Surabaya.
Janganlah,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya turut mengnanggapi usulan DPRD Kota Surabaya yang
mengajukan untuk adanya program prona dengan dana APBD. Menurutnya saat ini
pemkot masih melakukan kajian atas rencana kebijakan tersebut.
“Masih kita kaji. Kalau pakai APBD dalam pengurusan prona itu sesuai
aturan atau tidak,” ucap Ira.(Bud)