Tuesday, May 26, 2026
HomeBerita BaruJatimRokok Ilegal Gerus Dana Publik, Bupati Gresik: yang Hilang Bukan Hanya Pajak,...

Rokok Ilegal Gerus Dana Publik, Bupati Gresik: yang Hilang Bukan Hanya Pajak, tapi Hak Rakyat

Gresik, Investigasi.today – Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan cukai. Praktik tersebut dinilai telah merampas hak masyarakat atas layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial yang seharusnya dibiayai dari penerimaan negara.

Peringatan keras itu disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Horison Gresik, Selasa (26/5/2026).

Di hadapan ratusan peserta yang berasal dari Kelompok Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) dan Purna Paskibraka, Bupati yang akrab disapa Gus Yani menegaskan bahwa maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga praktik daur ulang pita cukai bekas telah berkembang menjadi ancaman serius bagi keuangan negara dan daerah.

“Rokok ilegal adalah musuh bersama. Kerugiannya tidak hanya dirasakan negara, tetapi juga masyarakat. Ketika penerimaan cukai berkurang, yang terdampak adalah program-program publik, termasuk beasiswa pendidikan bagi generasi muda,” tegas Gus Yani.

Menurutnya, setiap batang rokok ilegal yang beredar di pasaran secara langsung mengurangi potensi penerimaan negara yang semestinya kembali kepada masyarakat melalui skema DBHCHT. Dana tersebut selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program strategis daerah, mulai dari layanan kesehatan, bantuan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga sektor pendidikan.

“Banyak masyarakat mungkin menganggap rokok ilegal hanya persoalan harga yang lebih murah. Padahal di balik itu ada kerugian besar yang akhirnya harus ditanggung publik,” ujarnya.

Hampir 16 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

Data penindakan yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengungkapkan, sepanjang 2025 pihaknya bersama Bea Cukai Gresik berhasil menyita dan memusnahkan sekitar 9,8 juta batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9,6 miliar.

Sementara memasuki 2026, tren peredaran rokok ilegal belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Dalam kurun April hingga Mei 2026 saja, aparat telah menemukan hampir enam juta batang rokok ilegal di berbagai lokasi.

“Seluruh barang bukti saat ini diamankan oleh Bea Cukai Gresik dengan pendampingan penuh dari Satpol PP untuk proses penanganan lebih lanjut,” kata Agustin.

Jika digabungkan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam dua tahun terakhir mendekati 16 juta batang. Angka tersebut menggambarkan masih kuatnya jaringan distribusi rokok ilegal yang beroperasi di lapangan.

Dana Publik yang Dipertaruhkan

Agustin menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan semata agenda penegakan hukum. Lebih jauh, langkah tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan berbagai program pelayanan masyarakat yang dibiayai dari DBHCHT.

Ia menjelaskan, regulasi membatasi penggunaan DBHCHT untuk kegiatan penegakan hukum maksimal 10 persen. Sebagian besar dana justru dialokasikan untuk kepentingan publik, terutama pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengadaan sarana kesehatan, bantuan sosial, hingga pelatihan kerja bagi masyarakat.

“Artinya, semakin besar kebocoran akibat rokok ilegal, semakin besar pula potensi berkurangnya manfaat yang bisa diterima masyarakat. Karena itu pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan semua pihak,” ujarnya.

Libatkan Generasi Muda

Dalam upaya memperkuat kesadaran publik, Pemerintah Kabupaten Gresik menggandeng Bea Cukai, Satpol PP, KIPAN, dan Purna Paskibraka untuk menyasar kalangan muda sebagai agen edukasi di lingkungan masing-masing.

Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas institusi, yakni Kepala Unit Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik R.A. Nur Rizky, Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Riyanto Hadi Saputro, serta Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap dampak ekonomi dan sosial rokok ilegal semakin meningkat, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang merugikan negara dan menggerus hak-hak publik. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular