Jakarta, Investigasitop.com – Tim sukses Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot
Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul menyatakan vonis yang diberikan hakim terhadap
Ahok karena tekanan kelompok tertentu. Namun, dia tetap meminta para pendukung
untuk menghormati putusan tersebut.
Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul menyatakan vonis yang diberikan hakim terhadap
Ahok karena tekanan kelompok tertentu. Namun, dia tetap meminta para pendukung
untuk menghormati putusan tersebut.
“Hakim juga manusia, siapa pun kalau ditekan terus,
ya gitu. Tetaplah dia manusia, termasuk hakim. Kita mau bilang apa. Kita harus
hormati putusan hakim yang tertekan,” kata Ruhut saat dihubungi di Jakarta,
Selasa (09/05/2017).
ya gitu. Tetaplah dia manusia, termasuk hakim. Kita mau bilang apa. Kita harus
hormati putusan hakim yang tertekan,” kata Ruhut saat dihubungi di Jakarta,
Selasa (09/05/2017).
Ia menambahkan, kelompok tersebut yang menekan hakim
tidak akan pernah merasa puas atas putusan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok.
tidak akan pernah merasa puas atas putusan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok.
“Ada pepatah, dikasih hati minta jantung. Kemarin
Ahok disebut-sebut kristen, kafir. Sekarang Amien Rais datang ke Komnas HAM,
minta DNA Jokowi diperiksa,” kata Ruhut.
Ahok disebut-sebut kristen, kafir. Sekarang Amien Rais datang ke Komnas HAM,
minta DNA Jokowi diperiksa,” kata Ruhut.
Sebelumnya, Selasa (09/05/2017), Majelis Hakim
Pengadilan Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok
selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama
terkait surah Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang,
Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Pengadilan Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok
selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama
terkait surah Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang,
Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
“Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan
penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” kata Majelis Hakim dalam
pembacaan vonisnya.
penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” kata Majelis Hakim dalam
pembacaan vonisnya.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Ahok pun
menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding. “Kami akan
melakukan banding,” ujar Ahok.
menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding. “Kami akan
melakukan banding,” ujar Ahok.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum mengaku akan
pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan akan menerima atau menolak
putusannya.(Haryanto)
pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan akan menerima atau menolak
putusannya.(Haryanto)