Friday, December 6, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriRUU Polri, Kapolri: Kami Ikut Agenda DPR

RUU Polri, Kapolri: Kami Ikut Agenda DPR

Jakarta, investigasi.today – Badan Legislasi DPR belum memutuskan aturan apa saja yang akan masuk Prolegnas dan dibahas 5 tahun ke depan. Salah satu aturan yang sempat tertunda, yakni Revisi UU Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum mengetahui apakah RUU Polri ini akan masuk dalam Prolegnas. Dalam hal ini, Sigit akan mengikuti agenda legislasi yang ditetapkan DPR.

“Jadi kita tentunya dalam posisi yang mengikuti apa yang jadi jadwal dan agenda dari teman-teman mitra [Komisi III DPR RI]. Terima kasih,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni juga belum berkomunikasi lebih lanjut dengan Baleg soal RUU Polri.

“Ini nanti tinggal tunggu dari baleg kita, Komisi III, belum ada koordinasi,” ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (6/11).

“Ya nanti menyikapinya, kan ini waktunya mepet ya, mungkin masa sidang yang setelah Januari,” ujarnya.

Sejumlah pasal dalam draft RUU Polri yang jadi perhatian. Salah satunya usia pensiun anggota Polri dan masa jabatan Kapolri. Berikut pasal yang masuk dalam draft RUU Polri:

Merujuk UU Polri yang berlaku saat ini, batas usia pensiun prajurit adalah 58 tahun. Meski begitu dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Dalam draf yang beredar, batas usia pensiun Polri akan diperpanjang jadi 60 tahun. Selain itu, dapat diperpanjang hingga 65 tahun.

Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat 2.

2. Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:

a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan

b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

Sementara dalam Pasal 30 ayat 3, bagi anggota Polri yang mempunyai kebutuhan khusus bisa diperpanjang hingga 62 tahun. Berikut bunyinya:

3. Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.

Usia Pensiun Kapolri Terserah Presiden

Aturan mengenai perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri atau jenderal bintang empat diatur dalam Pasal 30 Ayat 4. Pasal itu menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun Kapolri ditetapkan sesuai keputusan presiden, namun harus melalui pertimbangan DPR RI. Berikut bunyi Pasal 30 Ayat 4:

Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dijelaskan juga, dalam persetujuan DPR RI terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ini, apabila DPR menolak usul pemberhentian Kapolri, maka presiden menarik kembali usulannya dan diajukan kembali di masa persidangan berikutnya.

Berikut bunyi penjelasan untuk Ayat 4 di draf tersebut;

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya

Punya Wewenang Blokir Akses Siber

Perubahan juga terjadi pada Pasal 14 Ayat 1 poin b, tentang pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber. Aturan ini mengacu pada tugas Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri.

(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Polri bertugas:

b. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber;

erubahan juga dijelaskan dalam Pasal 16, khususnya pada poin q. Di sana dijelaskan bahwa Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus, hingga memblokir akses ruang siber, yang bertujuan untuk keamanan dalam negeri.

Untuk melakukan hal tersebut, Polri berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kemenkominfo. Sebab sebelumnya yang memiliki akses untuk memutus koneksi siber adalah Kemenkominfo.

Pasal 16

(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk:

q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi;. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular