Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSadis, Wanita 24 Tahun Bunuh Anaknya Yang Dilahirkan di Luar Pernikahan

Sadis, Wanita 24 Tahun Bunuh Anaknya Yang Dilahirkan di Luar Pernikahan

Surabaya, Investigasi.today – Kembali Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan perkara pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, Selasa (08/01/2019).

Maria Leda Tondu (24) wanita asal Kampung Zala Kadu, Sumba Barat NTT yang berdomisili sementara dijalan Kejawen Putih Mutiara.VIII blok C-2 Surabaya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Dalam persidangan yang digelar diruang garuda2 Pengadilan Negeri Surabaya ini, dipimpin oleh Dede Suryaman selaku ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejari Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU menyatakan bahwa terdakwa Maria dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri saat sang bayi baru dilahirkan.

Kejadian perkara tersebut berawal pada saat terdakwa menjalin hubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya sewaktu dikampungnya, yakni di Sumba Barat NTT hingga terdakwa hamil.

Kemudian terdakwa pergi meninggalkan kampungnya menuju Surabaya Jawa Timur untuk mencari kerja sekali gus menyembunyikan kehamilannya, ketika sampai di Surabaya terdakwa diterima bekerja sebagai (PRT) (pembantu rumah tangga) dirumah saksi Joe A Moy dijalan Kejawen Putih Mutiara.VIII blok C-2 Surabaya.

Disitu terdakwa tinggal dirumah majikannya, namun walaupun terdakwa tinggal ditumah majikannya, terdakwa tetap merahasiakan kehamilannya tersebut hingga majikannyapun tidak mengetahui jika terdakwa sedang hamil.

Selanjutnya pada Selasa 16 Oktober 2018 sekira pukul 03’00 wib, terdakwa merasakan kotraksi pada perutnya, karena memang sudak waktunya untuk melahirkan, eskipun begitu dibenak terdakwa masih tetap ingin merahasiakan kelahiran anaknya tersebut pada majikannya.

Lantas terdakwa mengambil sebuah tas plastik warna hitam berukuran besar bermaksud untuk membungkus anaknya bila nanti melahirkan dan setelah anaknya dibunuh, rencananya akan dibuang.

Alhasil pada pukul 03’00 wib anak yang dikandungnya akan segera keluar dari rahimnya, kemudian terdakwa bergegas masuk ke kamar mandi belakang yang biasa digunakan terdakwa disitu terdakwa menanggalkan semua pakaiannya.

Beberapa saat kemudian lahirlah sang jabang bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, begitu melihat bayi tersebut keluar terdakwa langsung menariknya keluar hingga tali plasentanya putus namun bayi tersebut masih sempat menangis cukup keras layaknya bayi lahir normal.

Lalu terdakwa dengan cepat membungkam mulut dan hidung bayi tersebut dengan tangannya selama 10 menit hingga bayi tersebut dinyatakan benar benar tewas, kemudian terdakwa segera membersihkan tubuh bayi tersebut dengan memandikannya lalu dibungkus dengan kaos warna hitam.

Ketika keadaan bayi dan plasentanya sudah terbungkus, lantas dimasukkan kedalam tas plastik yang sudah disiapkan sebelumnya lalu disembunyikannya sambil menungguh hingga waktu pagi.

Selanjutnya tepat pada pukul 08’00 wib terdakwa membawa bungkusan berisi bayi tersebut segera dibawanya keluar dan dibuang ketempat sampah yang jauh dari rumah majikannya, namun sial saat petugas pemungut sampah yakni Cipto Efendi saat mangambil sampah mengetahui bungkusan yang baru saja ditinggalkan terdakwa.

Lantas dibukanya bungkusan tersebut alangkah kagetnya Cipto ketika melihat bahwa yang ada dalam bungkusan tersebut adalah sesosok mayat bayi perempuan beserta plasentanya, kemudian Cipto segera melaporkan penemuan mayat tersebut ke pimpinannya selanjutnya oleh pimpinannya diteruskan dengan melaporkan kepihak kepolisian.

Selanjutnya Polisipun segera melakukan penyelidikan atas penemuan mayat bayi tersebut, atas informasi dari saksi Umamah dan saksi Alifah seorang petugas kebersihan yang sering melihat terdakwa sedang hamil namun sekarang kok sudah kempes, tukasnya.

Dari informasi itu polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan saat di interogasi terdakwa mengaku jika mayat bayi tersebut adalah mayat bayinya yang diakui dari hasil perbuatan diluar nikah dengan pacarnya semasa di kampungnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 342 KUHP. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular