Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriSat Narkoba Polres Jembrana Berhasil Tangkap 8 Tersangka Pengedar Narkoba

Sat Narkoba Polres Jembrana Berhasil Tangkap 8 Tersangka Pengedar Narkoba

Jembrana, Investigasi.today – Sat Resnarkoba kembali menunjukan taringnya sebelumnya sudah sukses menggagalkan pengiriman narkotika di wilayah hukum Jembrana, kini kembali menggebrak dan mengungkap dua kasus sekaligus

Tem yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP I Komang Mulyadi S.H telah berhasil mengungkap, yaitu kasus pertama narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gr dan netto 0,20 gr, dengan tersangka bernama Ainul Rofik status masih pelajar beralamat Br. Munduk Ranti, Ds. Melaya, Kab. jembrana

kasus kedua tentang narkotika diduga jenis ganja kering sebanyak tiga buah tas pelastik yang berisi daun, batang dan biji kering seberat bruto 1.984 gr atau netto 1.943 gr, tiga dari delapan tersangka berasal dari bali, diantaranya I Ketut Anugraha berasal Br. Anyar Tengah, Penyaringan, Mendoyo, Jembrana, I Gede Dody Suhendra Br. Asahduren, Pekutatan, Jembrana, I Gede Juliada Negara, Br. Sebual, Dangintukadaya, Jembrana dan dari luar bali, Ricard Wahyu Pradiyantono, mahasiswa berasal dari Bojong Rawalumbu, Bekasi, Muhamad Diansah, mahasiswa berasal dari Maruya Utara, Kembang, Jakarta Pusat, Petrus Ridanto Busono berasal dari Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Muhammad Ali Nurdin, Mahasiswa berasal Medan Selayang, Kota Medan, Mahmud Arbiansyah berasal Cikareng Timur, Bekasi.

“Kami dari Polres berhasil mengungkap dua kasus penyalah gunaan obat terlarang diduga jenis sabu dan diduga narkotika jenis ganja, pada tempat yang berbeda, dimana kasus pertama diduga sabu tersangka bernama Ainul Rofik beralamat Br. Munduk Ranti, Ds. Melaya, Kab. jembrana, berkat informasi dari masyarakat tim dari Tim Khusus Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka yang sedang transaksi di seputaran Jln. Danau Sentani, Ketapang, Letateng, Negara, sekitar pukul 20.30 wita, ada pun barang bukti yang diamankan 1 buah pelastik klip yang diduga narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok U Mild seberat bruto 0.38 gr, dan netto 0,20 gr, sepeda motor honda beat dan handphone merek Oppo,

Kasus yang kedua kembali dari informasi masyarakat kami berhasil mengamankan 8 tersangka diantara 3 tersangka berasal dari Bali yang kedapatan memakai bersama-sama, mereka kedapatan membawa 1 paket ganja kering yang dikemas dalam 4 plastik yang masing-masing berisikan daun, biji dan ekstrak cairan, ada pun barang yang di amankan 3 buah tas pelastik yang berisi daun, batang dan biji kering yang diduga sabu seberat bruto 1.984 gr atau netto 1.943 gr, 1 buah plastik berisi cairan yang diduga ekstrak cair daun ganja seberat 66 gr, timbangan digital, rice cooker untuk membuat ekstrak cair dan segala perlengkapannya, mereka ditangkap pada tanggal ( 02/11 ) dirumah milik I Ketut Anugraha bertempat Br. Anyar Tengah, Penyaringan, Mendoyo, Jembrana. Ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP I Komang Mulyadi SH, Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa S.H, saat press realese di Aula Mapores Jembrana. Rabu ( 06/11).

Ditempat terpisah Kasat Resnarkoba AKP I Komang Mulyadi SH mengatakan untuk kasus sabu, tersangka kepergok saat melintas di mengendarai sepeda motor Honda Beat dan berhenti di selatan Hotel Bali Kuwi, saat di gerebeg dan diintrogasi tersangka mengaku barang tersebut miliknya sendiri, dan kasus kedua Kedelapan tersangka ini mereka kedapatan memakai bersama dirumah milik I Ketut Anugraha di Penyaringan dan saat diintrogasi mereka mengaku mesan melalui online dari akun Bali High City, Pungkasnya.

Kini mereka meringkuk di penjara untuk kasus sabu di kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun, untuk kasus Ganja dikenakan pasal 111 ayat (2) Proses jo pasal 132 ayat Sidik (1) dan pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara hidup atau pidana paling seumur penjara singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Iskan)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular