Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSatnarkoba Polres Badung Amankan 1.617 Butir pil koplo, 3,74 gr. Sabu dan...

Satnarkoba Polres Badung Amankan 1.617 Butir pil koplo, 3,74 gr. Sabu dan 0,22 gr. Ganja

Badung, investigasi.today – Berkaitan dengan tindak pidana narkotika, jajaran Polres Badung tidak pernah henti-hentinya membersihkan wilayahnya dari kasus Narkotika. Terbukti beberapa minggu yang lalu jajaran Satnarkoba Polres Badung yang dipimpin Kasat Narkoba AKP I Komang Ngurah Sucahayadi, S.IP menangkap 7 pelaku Narkoba, kini diamankan lagi 6 pelaku narkotika dengan total barang bukti 1.617 Butir pil koplo, 3,74 gr Shabu dan 0,22 gr. Ganja.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK, melalui Press Conference di Lobby Mapolres Badung. Jumat, (22/03)

Kapolres mengatakan pihaknya dapat mengungkap kasus Narkoba diwilayahnya, berkat adanya kerjasama masyarakat dengan jajarannya, sehingga dalam tiga Minggu terakhir ini, pihaknya telah berhasil kembali mengungkap 6 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Kita tidak pernah main-main dengan kasus satu ini, sembari menunjuk ke arah barang bukti, komitmen kita menyadarkan masyarakat, bahwa narkoba neraka bagi semuanya” tegas AKBP Yudith di lobby Polres badung.

Adapun pelaku yang dapat diamankan yakni Julianto (34) pekerjaan guide mandarin, pelaku ini khusus menjualnya kepada sesama guide maupun tamu asing khususnya tamu mandarin. Pelaku ditangkap Jln. Raya Diponogoro, Br. Ambengan, Ds. Pedungan, Denpasar Selatan, pada hari Sabtu 09 Maret 2019 pukul 17.00 wita dengan barang bukti 1 (satu) paket Shabu seberat 0,58 gr brutto atau 0,35 gr netto, 1 (satu) linting ganja sisa pakai seberat 0,22 gr brutto atau 0,09 gr netto dan 1 (satu) paket ganja seberat 0,25 gr netto.

Triyatmo (36) sebagai guide ditangkap di dalam KFC Jln Sestan, Br. Pegok, Sesetan, Denpasar Selatan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Shabu seberat 1,03 gr brutto atau 0,83 gr netto. Pelaku ini ditangkap pada hari Sabtu, 9 Maret 2019, Pkl. 23.30 Wita

Pelaku Kankha Kusuma Bayu P (24), karyawan swasta dan Danar Candra Suputra (37) pengangguran, ditangkap pada hari Rabu, 13 Maret 2019, Pkl. 17.30 Wita di Jln. Gatsu I, Br Tegeh Sari, Tonja, Denpasar Utara, setelah lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Shabu seberat 1,05 gr brutto atau 0,85 gr netto.

Pelaku Teddy Tirtajaya (36), karyawan swasta ditangkap pada hari Kamis, 14 Maret 2019, Pkl. 22.10 Wita
di Jln. Pulau Galang GG Kubu Sari, Br. Gunung, Pemogan, Denpasar Selatan, setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket Shabu seberat 0,35 gr brutto atau 0,1 gr netto.

Pelaku Purwono (36), karyawan swasta ditangkap pada hari Sabtu, 16 Maret 2019, Pkl. 15.30 Wita
di Jln. Penataran Sari, Br. Gunung, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Setelah dilajukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket Shabu seberat 0,73 gr brutto atau 0,27 gr netto, 99 (Sembilan puluh Sembilan) paket pil koplo warna putih sebanyak 990 butir dan 19 (Sembilan belas) paket pil koplo warna kuning sebanyak 627 butir

Semua pelaku ini ditahan di rumah tahanan Polres Badung, menunggu proses lebih lanjut. (iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular