Surabaya, Investigasitop.com – Pada hari jumat, 21 Mei 2017 pukul 22.00 wib, Jajaran
Satreskrim Polsek Jambangan meringkus ANH (27) dirumanya Jl. Pakis Gunung gg.III Surabaya.
Satreskrim Polsek Jambangan meringkus ANH (27) dirumanya Jl. Pakis Gunung gg.III Surabaya.
Dari hasil penggeledahan
di temukan barang bukti berupa 1 pocket sabu 0,42 gram yang rencananya akan di
jual tersangka kepada JO, yang statusnya kini masih dalam pengejaran petugas
(DPO)
di temukan barang bukti berupa 1 pocket sabu 0,42 gram yang rencananya akan di
jual tersangka kepada JO, yang statusnya kini masih dalam pengejaran petugas
(DPO)
Tersangka mengaku
mendapat barang haram tersebut dari KSW (22) warga Jl. Pakis gunung 1 surabaya,
setelah melakukan pengembangan di hari yang sama petugas berhasil meringkus KSW
di kostnya Jl. Wonokitri Surabaya
mendapat barang haram tersebut dari KSW (22) warga Jl. Pakis gunung 1 surabaya,
setelah melakukan pengembangan di hari yang sama petugas berhasil meringkus KSW
di kostnya Jl. Wonokitri Surabaya
Kapolsek Jambangan
Surabaya Kompol Gatot Haryanto mengatakan, “tersangka sudah lama menjadi
incaran kami, dan kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut” ujar
gatot
Surabaya Kompol Gatot Haryanto mengatakan, “tersangka sudah lama menjadi
incaran kami, dan kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut” ujar
gatot
Dari hasil
penggeledahan petugas menyita barang bukti berupa satu pocket sabu2 0,48 gram, satu buah
timbangan digital, satu buah kotak kecil tempat menyimpan sabu, satu bungkus
sedotan plastic, enam pak klip plastic, satu buah sekrup plastic, satu buah
korek api, satu buah pipet kaca, satu buah bong, buah kaleng bekas rokok tempat
bong, satu buah ATM BCA dan buah HP Smartfren Andromax warna hitam.
penggeledahan petugas menyita barang bukti berupa satu pocket sabu2 0,48 gram, satu buah
timbangan digital, satu buah kotak kecil tempat menyimpan sabu, satu bungkus
sedotan plastic, enam pak klip plastic, satu buah sekrup plastic, satu buah
korek api, satu buah pipet kaca, satu buah bong, buah kaleng bekas rokok tempat
bong, satu buah ATM BCA dan buah HP Smartfren Andromax warna hitam.
Atas perbuatannya kedua
tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 th
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Harry)
tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 th
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Harry)