Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruJatimSDM Terbatas, PDAM Surabaya MoU Dengan Kejari Surabaya di Bidang Datun

SDM Terbatas, PDAM Surabaya MoU Dengan Kejari Surabaya di Bidang Datun

SURABAYA, Investigasi.Today – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya kembali memperpanjang MoU atau Kerjasama dengan Kejari Surabaya terkait bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik litigasi maupun non litigasi

Perpanjangan MoU ini ditandai dengan penandatanganan oleh Dirut PDAM Mujiyaman Sukirno dengan Kajari Surabaya Teguh Darmawan, di Khayangan Resto, Citraland Surabaya.

“Dengan dasar MoU ini, Kita bisa menuangkan dalam surat kuasa khusus atau SKK yang diminta PDAM, tapi khusus di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bukan bidang lain seperti Pidum ataupun Tipikor,” kata Kajari Surabaya, Teguh Darmawan usai menandatangani MoU dengan PDAM Surabaya, Jum’at (11/1).

Teguh menerangkan, MoU ini sebagai payung hukum bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu segala kepentingan hukum PDAM yang dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai dasar untuk melakukan semua tindakan hukum baik diluar maupun didalam Pengadilan.

“Datun ini speknya macam-macam, ada pemberian pendampingan hukum, pertimbangan hukum juga bisa bertindak diluar maupun didalam persidangan,” papar Teguh.

Sementara, Dirut PDAM Surya Sembada Mujiaman Sukirno mengatakan, Kerjasama ini dilakukan karena keterbatasan kompetensi instansinya dibidang hukum.
“Karena itu, Kami percayakan ke JPN Kejari Surabaya, agar kami bisa bekerja secara prosedur untuk mempertanggung jawabkan keuangan PDAM ke publik,” ujarnya.

Mujiyaman menyampaikan, sejak menjabat sebagai Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya pada Mei 2018 lalu, Ia mengku masih banyak permasalah yang harus diselesaikan, terutama terkait administrasi.

“Masih ada tunggakan utang dari pihak rekanan yang belum terselesaikan. Demikian juga dengan hutang yang dimiliki PDAM pada perusahaan rekanan yang sudah bertahun tahun karena masalah dispute atau klaim tertunda disebabkan suratnya hilang. Karena itu kami mintakan Legal Opinion atau LO ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Pendandatanganan MoU tersebut disaksikan sejumlah Pejabat PDAM Surya Sembada dan Jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Surabaya dan sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular