Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSebar Hoax Corona, Empat Orang Ditangkap Polisi

Sebar Hoax Corona, Empat Orang Ditangkap Polisi

Blitar, investigasi.today Empat orang penyebar berita bohong atau hoaks terkait Virus Corona (Covid-19) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Blitar

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya
“sebenarnya ada 15 orang yang diperiksa, kemudian empat orang ditetapkan sebagai,” ungkapnya di Mapolres Blitar, Rabu (18/3).

Fanani menuturkan keempat tersangka terbukti menyebar dua informasi hoaks terkait Virus Corona. Pertama terkait imbauan Bupati Blitar terkait 15 orang yang positif Corona dengan tersangka AD warga Lingkungan Karang Anom, Kelurahan/Kecamatan Nglegok.

“Pembuat konten adalah IZ warga Srengat di akun grup WhatsApp momsky. Lalu dibagi lagi oleh A ke Facebook,” terang Fanani.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu SES warga Kecamatan Kanigoro dan TMJ warga Kecamatan Selopuro yang menyebarkan hoaks tentang pegawai Bank BRI positif Virus Corona.

“Para tersangka mengaku iseng, padahal kita tahu hal itu mengakibatkan keresahan di Indonesia,” tandas Fanani.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular