Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJalani Sidang Perdana, Dua Penyerang Novel Didakwa Penganiayaan Berencana

Jalani Sidang Perdana, Dua Penyerang Novel Didakwa Penganiayaan Berencana

Jakarta, investigasi.today – Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (19/3), Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, didakwa telah melakukan perbuatan penganiayaan secara berencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar mengatakan “perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan,” ucapnya saat membacakan dakwaan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa disebut melakukan perbuatannya karena membenci Novel yang dinilai telah mengkhianati dan melawan instusi Polri.

Pada 11 April 2017 sekira pukul 05.10 WIB, bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10, RT 003, RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kedua terdakwa melakukan aksi penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) yang mengakibatkan uka pada bagian mata kiri Novel.

Peristiwa itu terjadi saat Novel menuju ke rumahnya usai melaksanakan solat subuh berjamah di Masjid Al-Ihsan. Ronny Bugis berperan sebagai joki, sementara Rahmat Kadir bertugas menyiram air keras ke Novel.

“Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat,” tutur Fedrik.

“Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar di wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel yang dalam beberapa waktu ke depan berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan,” terang Fedrik.

Akibat perbuatannya, JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular