Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSelundupkan Miras 2 Pria Ini Jadi Pesakitan

Selundupkan Miras 2 Pria Ini Jadi Pesakitan

Surabaya, Investigasi.today –
Dalam persidangan yang digelar ruang sidang Sari 1, Daniel Damaroy, dan Dian Priyanto merasakan panasnya kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus penyelundupan yang dilakukannya.

Keduanya didakwa telah menyelundupkan sebanyak 50.664 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk, melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Ribuan botol minuman memabukkan tersebut ditampung didalam tiga kontainer.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Katrin Sunita dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus ini terungkap berkat kerjasama aparat penegak hukum dengan pihak Bea Cukai Singapura (Singapore Customs).

Kerjasama antar lembaga itu membuahkan hasil manis, akhirnya pengiriman barang secara ilegal dapat dideteksi, dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, barang tersebut oleh importir PT. Golden Indah Pratama diberitahukan sebagai polyestern yarn (benang poliester) sebanyak 780 pak.

Berdasarkan analisis intelijen, petugas melakukan seleksi dan evaluasi terhadap ketiga kontainer tersebut. Kemudian pada 28 Juni 2018 dilakukan pemeriksaan fisik.

“Hasilnya, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang diduga ilegal,” ujar Katrin, Senin (26/11/2018).

Katrin menambahkan, petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut. Ini karena terbukti telah melakukan pelanggaran dimana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan. Total nilai barang mencapai lebih dari Rp27 miliar.

“Sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai milyaran rupiah,” tandas Katrin, dalam sidang.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 103 huruf a UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan junto UU No. 17/2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa tidak mengajukan bantahan (eksepsi). Karena tidak mengajukan eksepsi, Majelis Hakim akhirnya melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular