Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSepasang Kekasih Pengedar Narkoba Setia Sampai Jeruji Besi

Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Setia Sampai Jeruji Besi

Teks foto : terdakwa Hermanto (27) dan Ayu Wirizkila (25) saat persidangan

SURABAYA, Investigasi.today – Perkara narkotika jenis shabu yang menjerat sepasang kekasih kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/5/2018).

Hermanto 27 tahun dan Ayu Wirizkila 25 tahun keduanya sepasang kekasih yang bekerja disalahsatu kafe dikawasan Surabaya Barat kembali menjalani sidang dengan agenda pledoi dan dilanjutkan dengan agenda putusan.

Dalam amar putusannya, Dwi Purwadi selaku ketua majelis hakim membacakan surat putusannya, dengan pertimbangan nota tuntutan serta perbuatan terdakwa.

Memutuskan, bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar hukum dengan melakukan jual beli narkotika jenis shabu, dengan ini majelis hàkim bersepakat untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama (6) enam tahun penjara.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Duta Melia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama (9) sembilan tahun penjara, denda sebesar 1 miliard serta Subsidaer (6) enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya H.Moch. Soedja,i dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menyatakan menerima kebijakan hakim yang telah memvonisnya.

Adapun putusan tersebut berdasarkan tuduhan jaksa yang didakwakan terhadap terdakwa, yang berkaitan erat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut berawal pada Rabu 24 Januari 2018 sekira pukul 14,00 wib, dijalan Sememi Jaya Utara.6 Surabaya, terdakwa1 Hermanto dan terdakwa2 Ayu Wirizkila membeli (1) satu paket kecil berisi shabu seberat 0,72 dengan harga Rp 700 ribu lantas dibawa pulang.

Sesampainya dirumah barang tersebut dibagi menjadi empat bagian dalam bentuk paket hemat yang rencananya akan dijual seharga Rp 200 ribu perpaketnya, tak lama kemudian datang Eko Hendrik Setiawan (berkas terpisah) bermaksud membeli shabu kepada terdakwa seharga Rp 200 ribu.

Bertepatan dengan itu datang juga dua petugas dari Polres Tanjung Perak yang menyaru sebagai pembeli, tak sia sia penyamaran petugas alhasil terdakwapun akhirnya ditangkap, saat dilakukan penggeledahan petugas mandapatkan barang bukti berupa (4) empat paket kecil berisi shabu dengan berat total 0,72 gram.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah benar miliknya yang ia dapatkan dengan cara membeli dan rencananya akan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular