Wednesday, April 17, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSepuluh Butir Pil "EXTACY" Ditebus Dengan Lima Tahun Enam Bulan Kurungan Penjara

Sepuluh Butir Pil “EXTACY” Ditebus Dengan Lima Tahun Enam Bulan Kurungan Penjara

Surabaya, investigasi.today – Muhlisin (43) terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi divonis (5) lima tahun (6) enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Timur Pradopo, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (11/10/2017).

Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi berlogo r sebanyak 10 butir seberat 3,43 gram.

“Terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba golongan I bukan tanaman. Kami memutuskan terdakwa dihukum 5 tahun 6 bulan penjara, denda 2 miliar subsider 2 dulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan surat putusan tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah mendengar putusan yqng dibacakan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sebagai wujud pertanggungjawaban atas perbuatannya

Secara primer dan subsider masuk. korban tidak mengajukan banding dan langsung menerima putusan hakim ketua tersebut.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular