Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimSerobot Lahan Milik Orang Lain, Suprapto Cs Terancam di Polisikan

Serobot Lahan Milik Orang Lain, Suprapto Cs Terancam di Polisikan

BANYUWANGI, investigasi.today – Lantaran diduga telah menyerobot lahan milik M. Anadoen Safi’i yang berlokasi di dusun Klontang desa Gendoh kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi, Suprapto Cs terancam di polisikan oleh Noor Effendie merupakan salah satu ahli waris dari M. Anadoen Safi’i.

Tanah Kohir No. 79 Persil No.172 Klas Dll A/n: M.Anadoen Safi’i yang berlokasi di dusun klontang Desa Gendoh tersebut berdasarkan Surat Keterangan Desa Gendoh Nomor:474/1580/429.419.05/2018, Surat Keterangan Waris dengan Register Desa Gendoh No.590/87/429.519.05/2018 serta di kuatkan dengan Register Kecamatan Sempu No. 590/10/429/.519/2018 menyatakan merupakan hak milik M. Anadoen Safi’i.


Teks Foto ; Noor Effendie Menduduki Lahan Dengan Cara Menanam Pisang dan Pepaya

Kuasa Hukum dari Ahli Waris LA LATI.SH yang juga selaku Ketua Komisariat Daerah Reclasseering Indonesia Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat Kab.Banyuwangi mengatakan, “kedua surat tersebut di terbitkan berdasarkan catatan dokumen Kerawangan Desa Gendoh dan mendengarkan keterangan para saksi dalam mediasi di Kantor Desa Gendoh dan mediasi di Kantor Polsek Sempu “, katanya.

“Suprapto Cs telah menguasai lahan tersebut secara paksa sejak tahun 1995 dan tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan maupun dasar peralihan hak yang syah menurut hukum maupun ketentuan perundang-undangan sehingga dengan demikian Suprapto Cs terancam Pasal 385
KUHP tentang Penyerobotan dan dikuatkan dengan UU RI No.5 tahun 1960 tentang larangan memakai/menguasai lahan tanpa izin pemilik atau kuasanya yang syah “, tambahnya.

“Kami masih menghargai hasil kesepakatan mediasi/kekeluargaan dan mencoba untuk menunggu dalam waktu satu minggu ini akan tetapi apabila Suprapto Cs tidak dapat menepati Janjinya maka perkara ini kami akan lanjutkan ke Jalur Hukum “, pungkas La lati.SH.

Lantaran dinilai Suprapto Cs tidak menepati janjinya dalam mediasi untuk memberikan kompensasi/Pergantian hak kepada ahli waris pada sabtu (17/11) Noor Effendie, Ahli Waris dari M.Anadoen Safi’i menduduki lahan tersebut dengan cara menanami Pisang dan pepaya. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular