Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSetelah Pura-Pura Sakit Jantung, Kadinkes Gresik Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah Pura-Pura Sakit Jantung, Kadinkes Gresik Akhirnya Ditahan Kejari


Teks foto; Kadinkes Gresik, Nurul Dholam saat dibawa ke Lapas

GRESIK, Investigasi.Today – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik Moh Nurul Dholam, tersangka kasus korupsi dana kapitasi Jasa Pelayanan (Jaspel) BPJS Pemkab Gresik tahun anggaran 2016-2017 sebesar 2.451 Miliar akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jumat (31/8).

Sebelumnya pada Selasa (28/8) , Kejaksan Negeri Gresik resmi menetapkan dr. M. Nurul Dholam sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak langsung ditahan karena sedang dirawat di RS Ibnu Sina dengan alasan sakit jantung.

Kemudian Kejari menjadwalkan pemanggilan pada hari Jumat (31/8), terlihat tersangka datang dengan mengenakan baju batik dan langsung masuk ke ruang penyidik pidsus Kejaksaan.

Selama diperiksa, tersangka sempat mengeluh sakit jantung. Kejaksaan pun tidak mau terkecoh lagi atas kebohongan tersangka. Lalu tim pidsus mendatangi rumah sakit Ibnu Sina Gresik untuk meminta bantuan pada medis agar dilakukan pemeriksaan.

Sekitar jam 9.30 WIB, mobil kesehatan lengkap dengan alat pemeriksaan monitor detak jantung digital, meteran pemantau tekanan darah dan didampingi spesialis dr jantung datang dan masuk ke ruang penyidik pidsus.


Teks foto ; Nurul Dholam saat keluar dari ruang penyidik Pidsus

Setelah diperiksa oleh tim medis sekitar 20 menit ternyata tersangka lagi-lagi hanya pura-pura sakit. Pasalnya dari hasil pemeriksaan medis ternyata tidak ada penyakit jantung yang ia keluhkan selama ditetapkan tersangka.

Sekitar jam 11.00 WIB tersangka Moh Nurul Dholam keluar dari ruang penyidik memakai baju rompi berwarna merah tahanan kejaksaan. Tidak hanya memakai seragam baju rompi tahanan, kedua tangannya pun dikecrek. Kemudian tersangka dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke lapas Banjarsari Cerme Gresik.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramukartika mengatakan “ sebenarnya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/8), saat itu tersangka tidak ditahan karena sedang dirawat di RS dengan alasan sakit jantung,” ujarnya pada awak media.

“Namun hari ini kami jadwalkan pemanggilan dan langsung ditahan, sesuai dengan perintah dari UU,” ungkap Pandoe dengan didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Marzuki.

Akibat perbuatan tersangka ND ini, sesuai hasil audit lembaga pemeriksa keuangan, kerugian negara mencapai Rp 2,451 Miliar dan semua uang tersebut masuk kedalam rekening pribadi tersangka.

Pada tahun 2016, Dinkes mendapatkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS sebesar Rp 45 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar 60 persen digunakan untuk Jaspel di Puskesmas. Ditahun berikutnya tepatnya tahun 2017 Dinkes kembali mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 47 miliar.

“Namun dana jaspel yang masuk Puskesmas itu masing-masing dipotong 10 persen dengan jumlah bervariasi. Hasil potongan itu lalu ditampung di Dinas Kesehatan kemudian dimasukkan ke rekening ND. Namun tidak menutup kemungkinan aset yang berkaitan dengan dana Kapitasi yang ditilap oleh ND akan kami sita,” tandas Pandoe.

Sementara Penasehat Hukum (PH) tersangka Suhartanto mengatakan, menyikapi penahanan terhadap klainnya ini, pihaknya berencana akan mengajukan penangguhan penahanan. “Untuk waktunya belum bisa ditentukan,” ujarnya.

Nurul Dholam akan dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.(Salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular