Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHotSetubuhi Anak Tiri Warga Asal Magetan Di Hukum 10 Tahun Penjara

Setubuhi Anak Tiri Warga Asal Magetan Di Hukum 10 Tahun Penjara

Sidoarjo, investigasi.today – Upaya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis Bambang Pamungkas (44), warga Magetan dengan hukuman 10 tahun penjara, Denda Rp 60 juta subsider 3 bulan, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga (17),anak tirinya dari istrinya Siti Marhumah,Rabu(20/9/2017).

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Safrudin SH menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Hakim dan JPU kompak jika terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur pasal 81 Ayat 2 UU RI Tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”Ucapnya.

Safrudin menjelaskan, pencabulan yang dilakukan terdakwa di rumah kontrakan kawasan Krian itu, terdakwa memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya saat kondisi kontrakan sepi. Sehingga, ia terpaksa melakukannya karena dalam ancaman terdakwa.

“Terdakwa ini mestinya, sebagai ayah harus melindungi, tapi malah sebaliknya. Perbuatan terdakwa jelas merusak masa depan anak tirinya dan membuat korban trauma,”Ucapnya.

Meski demikian, putusan yang dijatuhi majelis hakim itu disayangkan Siti Marhumah, yang tak lain istri terdakwa yang merupakan ibu korban. Bahkan Siti menyayangkan tindakan pelaporan yang dilakukan anak kandungnya kepada suaminya tersebut.

Siti menjelaskan laporan putrinya tersebut hanya mengada-ada dan rekayasa yang dibuat. Alasannya, laporan yang disampaikan jika pada 17 Februari 2017 disetubuhi merupakan bohong besar.

“Pada waktu itu suami saya sedang ke Malang menjadi sopir di perusahaan tempat kerjanya. Waktu itu tidak di rumah karena kerja. Saya tau sendiri itu,”Terangnya.

Menurut Siti, apa yang disampaikan oleh putrinya ketika melapor sangat disangsikan. “Bukan saya tidak membela anak saya sendiri tetapi tindakan keseharian dia (putrinya red,) yang sudah kelewat batas. Sering berbohong dan mengambil barang milik keluarga,”Pungkasnya(ryo/yut)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular