INVESTIGASITOP.COM (Surabaya) Sidang perkara pembunuhan di diskotik Stasion Surabaya
yang menjerat terdakwa Chalid Al Gasy, siang tadi ditunda. Lantaran saksi tidak
hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/4/2017).
yang menjerat terdakwa Chalid Al Gasy, siang tadi ditunda. Lantaran saksi tidak
hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/4/2017).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan
Negeri Surabaya, tiga saksi yang seharusnya memberikan keterangan, tidak dapat
hadir. Karena adanya kegiatan dan tugas kantor.
Negeri Surabaya, tiga saksi yang seharusnya memberikan keterangan, tidak dapat
hadir. Karena adanya kegiatan dan tugas kantor.
“Memang sidang hari ini ditunda, karena sebelumnya saksi
sudah memberi tahu jika tidak dapat hadir,” terangnya singkat.
sudah memberi tahu jika tidak dapat hadir,” terangnya singkat.
Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa terdakwa terbukti telah bersalah
melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang diatur dalam undang-undang dan
didakwa dengan pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP. Terdakwa pada Senin,
30 Januari 2017 sekira pukul 03.30 Wib di Diskotek Station Surabaya, saat itu
terdakwa sedang berjoget di dalam Diskotik Station, Plaza Tunjungan 2, Lantai
6, Surabaya, pada saat sedang berjoget secara tidak sengaja Terdakwa
bersenggolan dengan korban Mustofa.
melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang diatur dalam undang-undang dan
didakwa dengan pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP. Terdakwa pada Senin,
30 Januari 2017 sekira pukul 03.30 Wib di Diskotek Station Surabaya, saat itu
terdakwa sedang berjoget di dalam Diskotik Station, Plaza Tunjungan 2, Lantai
6, Surabaya, pada saat sedang berjoget secara tidak sengaja Terdakwa
bersenggolan dengan korban Mustofa.
Karena dalam pengaruh minuman keras maka akhirnya terjadi
perselisihan antara terdakwa dengan korban sehingga korban kemudian memukul
terdakwa. Karena mengalami pemukulan maka Terdakwa menjadi emosi dan tangannya
egera mencabut gesper sabuk berbentuk pisau yang dikenakannya lantas
menusukkannya dengan mengarahkan ke bagian dada sebelah kanan korban.
perselisihan antara terdakwa dengan korban sehingga korban kemudian memukul
terdakwa. Karena mengalami pemukulan maka Terdakwa menjadi emosi dan tangannya
egera mencabut gesper sabuk berbentuk pisau yang dikenakannya lantas
menusukkannya dengan mengarahkan ke bagian dada sebelah kanan korban.
Setelah mengalami penusukan maka Mustofa kemudian kembali
membalas dengan memukul Terdakwa, sehingga Terdakwa kemudian kembali menusukkan
gesper sabuk berbentuk pisau tersebut dengan mengarahkan pada bagian perut
korban.
membalas dengan memukul Terdakwa, sehingga Terdakwa kemudian kembali menusukkan
gesper sabuk berbentuk pisau tersebut dengan mengarahkan pada bagian perut
korban.
Setelah mengalami penusukan berkali kali korbanpun berusaha
untuk mengejar terdakwa, namun gagal lantaran terdakwa keburu diamankan oleh
security Diskotik Station, sedangkan korban yang mengalami luka tusukan segera
dibawa ke Rumah Sakit Adi Husada, Jalan Undaan Wetan, Surabaya Untuk
segera mendapatkan pertolongan. Namun rupanya Tuhan berkehendak lain, korban
menghembuskan nafas terakhirnya saat dalam perawatan…(Ml)
untuk mengejar terdakwa, namun gagal lantaran terdakwa keburu diamankan oleh
security Diskotik Station, sedangkan korban yang mengalami luka tusukan segera
dibawa ke Rumah Sakit Adi Husada, Jalan Undaan Wetan, Surabaya Untuk
segera mendapatkan pertolongan. Namun rupanya Tuhan berkehendak lain, korban
menghembuskan nafas terakhirnya saat dalam perawatan…(Ml)