Saturday, December 7, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaSENGKETA TANAH TAMBAK WEDI MENYERET OKNUM KELURAHAN DAN KECAMATAN

SENGKETA TANAH TAMBAK WEDI MENYERET OKNUM KELURAHAN DAN KECAMATAN

INVESTIGASITOP.COM (Surabaya) Sengketa tanah tambak wedi Surabaya milik ahli waris
H.Badrul Munir,  hingga berpindah kepemilikan, dan dikuasai para mafia
tanah yang diduga melibatkan oknum kelurahan dan kecamatan kini semakin terkuak
satu persatu dalangnya. Pasalnya dari pengakuan beberapa warga yang merasa
tinggal diatas tanah bangunan milik ahli waris H.Badrul Munir memaparkan kisah
demi kisah awal kebenaran tanah tersebut yang hingga kini dikuasai oleh pihak
Pemkot Surabaya.
Markeso 59
tahun, pada Rabu (09/04). Yang merasa menempati di atas tanah milik ahli waris
H. Badrul Munir memaparkan kronologis tanah yang selama ini dikuasai oleh pihak
pemerintah kota Surabaya, dengan cara memberi plang atau papan dengan
bertuliskan tanah ini Aset Negara dan milik Pemkot Surabaya.
“saya
tinggal ditanah milik ahli waris H.Badrul Munir sejak tahun 1984, awalnya saya
bagian menguruk tanah didaerah tambak wedi. Saya dari dulu berfikir suatu saat
pemilik tanah ini pasti akan datang untuk mengambil haknya.” Papar Markeso,
(09/04).
Baru saja,
saya baca di koran atau media. Bahwa pemilik tanah Tambak Wedi ingin mengambil
haknya, ternyata Pemkot Surabaya yang selama ini mengaku-aku kalau tanah
sebagian di Tambak Wedi  milik H.Badrul Munir adalah milik pemkot.
Pungkasnya.
Sebenarnya
tanah almarhum H. Badrul Munir itu banyak mas, kalau dilihat dari surat
pelaksanaan kerja saya dulu bagian pematokan itu jelas. Tapi saya ingat jelas
sekalipun tanah orang lain saya patok. Terangnya kepada berita rakyat.
“Aneh, sudah
tau begitu !! Bahwa tanah tersebut ada yang memiliki, mengapa memerintahkan
saya untuk mematok tanah itu. Apa karena punya uang, kalau tidak punya uang
masak bisa matok tanah selebar itu tapi triknya menyelamatkan Aset Negara atau
Pemkot.” Ujar Markeso.
Dirinya
menjelaskan, dari plang yang bertuliskan aset negara ada yang janggal dari
tulisan tersebut.
“Disitu
tertulis Aset Negara atau Aset Pemerintah Kota Surabaya, anehnya di bawahnya
kok bertuliskan tanpa seijin yang berhak dan yang dikuasai dilarang
memanfaatkan atau membangun diatas tanah tersebut. Itu artinya tanah ini bukan
milik pemkot tapi ada yang memiliki pihak lain selain Pemkot? Terus terang
tanah milik H.Badrul Munir sebagian ada yang sudah sertifikat dan ada juga yang
belum,” jelas Markeso (09/04).
Masih kata
Markeso, yang lebih mengejutkan lagi adalah saksi kunci dalam permasalahan
tanah ini, hingga hilangnya buku kretek dikelurahan yang atas nama H.Badrul
Munir hanya dua orang-orang itu saja / pemain lama Muhadjir dan Faridha.
Tegasnya.
Dahulu kala
Markeso pada tahun 2000 ketika dirinya bertugas mematok-matok tanah didaerah
Tambak Wedi, ada seorang ibu-ibu menangis ketika tanahnya dipatok dirinya.
“Kenapa ibu
menangis, tanya Markeso pada saat saya mematok tanah, dia bercerita kepada
saya,  bahwa tanah yang dipatoknya itu adalah miliknya yang selama ini
menguruk tanah tersebut dengan becak. Selanjutnya ibu tersebut menunjukan surat
berupa petok D dan diberikan kepada saya copy- nya. Lalu saya melapor ke bu
Erna yang pada saat itu bagian pertamanan. Tuturnya.
Kemudian
saya bercerita apa adanya, kalau tanah yang disuruh pihak Kelurahan dan
Kecamatan sudah ada yang punya. Bahkan ada surat petoknya, dapat satu minggu
kemudian saya diperintahkan oleh Farida untuk mencabut patok tersebut sesuai
perintah Farida. Dan sampai hari ini ada orang-nya dan bertempat tinggal
ditanah tersebut, pungkas Markeso kepada investigasi (09/04).
Berbeda lagi
dari pengakuan Pak Nyo, 62 tahun, dirinya  menambahkan terkait plang yang
di tancapkan ditanah sengketa tersebut dilakukan oleh pihak Kelurahan bersama
Satpol PP Kecamatan Tambak Wedi yang baru-baru santer terdengar dikuasai oleh
pemkot.
“Setahu
saya, yang masang plang itu adalah Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan Tambak
Wedi. Banyak yang bilang tanah tersebut ditukar guling oleh wilayah Mulyorejo
namun jelasanya saya tidak tahu apa-apa,” tambah Pak Nyo (09/04).
Sebelumnya
pihak H.Munawar Zailani selaku penerima kuasa dari ahli waris menjelaskan
kepada investigasi, ” Saya akan mengusut tuntas kasus tanah Tambak Wedi
tersebut, sebab saya sudah capek dipermainkan oleh Farida beserta
kroni-kroninya. Kok bisa tanah ahli waris dipasang plang atau papan beruliskan
tanah ini Aset Negara dan Milik Pemkot Surabaya.  Apalagi, para warga di
sana telah membeli tanah melalui Farida. Anehnya kok bisa dapat surat petok
baru dari dia. Artinya  dia sudah mempermainkan surat ke-apsahan yang
telah di putus oleh Pengadilan Surabaya atas tanah milik ahli waris.” Tutur
Munawar. Malah dulu, Dia (Farida) menyatakan surat kretek atas nama almarhum
H.Badrul Munir telah hilang.  Aneh, berkas dan surat penting yang ada di
kelurahan bisa hilang!!  ini lucu kan, terang Munawar (09/04).
Sementara
itu hingga berita ini di unggah  Farida yang di ketahui pegawai kelurahan
 yang diduga otak pelaku yang terlibat dalam sengketa dan hilangnya surat
kretek atas nama ahli waris H.Badrul Munir saat dikonfirmasi melalui selulernya
081230690XXX  baik melalui whatsapp dan telepon, pihaknya memilih tutup
mulut dan enggan berkomentar dan terkesan menghindar dari petanyaan wartawan.
 
Perlu
diketahui Dari data yang di himpun investigasi sesuai surat penetapan
Pengadilan Negeri No.941/Pdt.P/1992/PN.SBY. Ahli Waris H.Badrul Munir bahwa
telah terjadi penunjukkan lokasi yang dilakukan oleh  H.Muhadjir.HMD
(mantan lurah lama Tambak Wedi). Hj.Nurlaili S.Ag (ahli waris H.Badrul Munir).
Dan Ny. Wardoyo (saksi warga).
Adapun
lokasi tanah yang ditunjuk adalah,  Persil 30 Luas 6000m2 (Tambak Wedi
Tengah Lama), Persil 43 gang Linjo (Tambak Wedi Tengah Lama 1a), Persil 43 Luas
1,5Ha (Tambak Wedi Baru gang lll ), Persil 44 Tambak Wedi gang Masjid, Persil
46 Luas 3600m2 (Tambak Wedi Baru gang Xll), Persil 48 600m2 (berhadapan dengan
Persil 46), (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular