Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Perdana Pembunuhan Janda Menganti, Terdakwa Musyafak Terlihat Tenang

Sidang Perdana Pembunuhan Janda Menganti, Terdakwa Musyafak Terlihat Tenang

Gresik, Investigasi.today – Dipimpin oleh hakim Fitrah Dewi Nasution, Pengadilan Negeri Gresik mulai menyidangkan perkara pembunuhan dengan korban Erni Kristiana di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, Rabu (1/12).

Agenda sidang perdana dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko (39) itu adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan secara daring itu, terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu terlihat tenang.

Jaksa Penuntut A.A Ngurah Wirajaya menuturkan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak alias Pak Eko itu dilakukan pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk. Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap dari kaki sampai dengan bagian paha atas, sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban,” ungkapnya.

“Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar. Kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak,” lanjut Jaksa Ngurah.

“Menurut dokter forensik, korban diperkirakan meninggal selama 24 jam sampai 47 jam,” tandasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Meski belum terungkap motif terdakwa Musyafak menghabisi nyawa korban Erni Kristiana, namun diduga karena motif asmara.

Dalam perkara pembunuhan ini, terdakwa Musyafak didampingi dua panasehat hukum yakni Herman Sakti Iman dan Agus Junaidi dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Gresik.

Karena terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, Ketua majelis hakim Fitrah Dewi Nasution kemudian menutup sidang dan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular