Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHotSidang Praperadilan Henry J Gunawan dalam Keterangan Saksi Ahli

Sidang Praperadilan Henry J Gunawan dalam Keterangan Saksi Ahli

SURABAYA (Investigasi.today) – Djisman Samosir, dosen Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung diperiksa sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan yang diajukan Henry Jocosity Gunawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/9/2017).

 

Menurut Djisman, sidang kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa yang juga akrab disapa Henry J Gunawan itu harus dipending terlebih dahulu.

 

Dalam keterangannya, Djisman mengatakan, hukum pidana bersifat Ultimum Remedium atau upaya terakhir. “Apabila bisa ditempuh upaya di luar proses pidana, penanganan hukum pidana bisa tidak dilakukan. Hukum pidana seperti pedang bermata dua, sangat berbahaya. Jika terjadi kesalahan, maka fatal dan nyawa taruhannya,” ujarnya di hadapan hakim tunggal Pujo Saksono.

 

Sedangkan untuk sengketa kepemilikan, menurut Djisman, ada aturan Perma Nomor 1 Tahun 1956. Sebelum diadili kasus pidana penipuan dan penggelapan, Henry telah terlebih dulu mengajukan gugatan perdata atas kasus tersebut. Sesuai Perma tersebut, Djisman secara tegas mengatakan bahwa perkara pidana seharusnya ditunda terlebih dahulu, hingga gugatan perdata yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

“Itu bunyi Perma Nomor 1 Tahun 1956. Nanti kalau perdata menyatakan terdakwa merupakan pemiliknya, namun terlanjut dihukum terus bagaimana? Alangkah baiknya dipending dulu pidananya dan diselesaikan dulu perdatanya,” tegasnya.

 

Terkait pengaruh diajukannya gugatan praperadilan dengan surat dakwaan Henry J Gunawan yang saat ini sudah dibacakan jaksa di persidangan lain, berdasarkan pasal 156 ayat 1 KUHAP, saksi ahli mengatakan bahwa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa itu bukan mengartikan perkara pokoknya sudah diperiksa. Menurutnya, sidang pokok perkara bisa dihentikan apabila dalam putusan gugatan praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan pihak Henry. “Perkara pokok bisa dikatakan sudah diperiksa, setelah sudah ada pemeriksaan saksi dan pembuktian lain dalam sidang,” tambahnya.

 

Selain itu, Djisman juga dicecar perihal telatnya jaksa mengirimkan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga Henry. Menurut M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry, surat jaksa baru diterima pihak keluarga setelah dua pekan Henry menjalani penahanan.

 

Menurut Djisman, hal itu dinilai tidak relevan. Dasarnya, sesuai pasal 21 ayat 3 KUHAP, tembusan surat penahanan diserahkan kepada keluarga terdakwa. Kendati tidak tertulis, tapi pasal tersebut harus dilaksanakan jaksa untuk melindungi hak-hak yang dimiliki terdakwa. Inti pasal di atas bertautan dengan pasal 59 KUHAP. “Kalau pasal 21 ayat 3 KUHAP itu soal kewajiban aparat, sedangkan pasal 59 KUHAP terkait hak yang patut dimiliki terdakwa,” ujar saksi.

 

Namun, komplain tim penasihat hukum Henry langsung disanggah jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Menurut Darwis, surat tembusan perintah penahanan Henry telah dikirim pihaknya ke keluarga Henry setelah dua hari proses penahanan, bukan dua pekan seperti yang disampaikan tim penasihat hukum. “Soal mana yang benar, dua pekan atau dua hari, kita tidak tahu mana yang benar dan mana yang berbohong,” terangnya.

 

Namun, keterangan Darwis soal pengiriman surat tembusan penahanan telah dilakukan dua hari setelah penahanan langsung dipatahkan oleh dua saksi yaitu Suli dan Indra Kurniawan, dua petugas keamanan di kediaman Henry. Indra mengaku baru mendapat surat yang dikirimkan melalui kurir Kejari Surabaya pada Kamis 24 Agustus 2017. “Setelah surat saya terima, surat tersebut langsung saya serahkan ke bu Ineke (istri Henry, red). Sedangkan saya tahu dari media bahwa Pak Henry ditahan sejak tanggal 10 Agustus 2017,” terangnya.

 

Sementara itu usai sidang, Sidik mengatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli tersebut, sidang pidana Henry sudah seharusnya ditunda terlebih dahulu. “Sudah jelas apa yang dikatakan oleh saksi ahli soal penjabaran pasal 156 ayat 1 KUHAP, bahwa sidang pidana Henry belum memasuki pokok perkara, dan hanya menjalankan prosedur. Artinya, gugatan praperadilan ini harus tetap dijalankan,” ujarnya.

 

Sidik juga membeberkan adanya dua gugatan perdata yang yang diajukan oleh Henry di PN Surabaya. Yaitu gugatan bernomor 187/Pdt.G/2017/PN SBY dan 263/Pdt.G/2017/PN SBY. “Sampai saat ini gugatan perdatanya masih berjalan. Seharusnya majelis hakim menunggu untuk sidang pidananya. Salah satu sidang gugatan perdata sudah memasuki agenda pembuktian,” pungkas Sidik. (Ml).

 

Yoga Permana
Yoga Permana
Redaktur Senior investigasi.today
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular