Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHotKasus Pencabulan, Eksepsi Wakil III Dekan di Unair Ditolak

Kasus Pencabulan, Eksepsi Wakil III Dekan di Unair Ditolak

SURABAYA, Investigasi.today – Ketua Majelis Hakim Ane Rusiana, akhirnya menolak eksepsi yang diajukan I Ketut Suardhika, Wakil III Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan sela, yang dibacakan dalam persidangan tertutup untuk umum di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2017).

 

Menurut Hakim Ane, eksepsi yang diajukan I Ketut Suardhika ini dianggap telah memasuki materi pokok perkara dan harus dibuktikan didalam persidangan. “Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi dalam perkara ini,” ucap Hakim  Ane saat membacakan amar putusan selanya.

 

Atas penolakan tersebut, Terdakwa dan jaksa bersepakat untuk kembali bersidang, tanggal 19 September 2017 mendatang.

 

Untuk diketahui, kasus pencabulan dalam bentuk oral terhadap JSB (korban) itu dilakukan Ketut di ruang sauna Celebrity Fitness Lantai V Galaxy Mall Surabaya. Korban yang tak nyaman dengan aksi Ketut akhirnya melaporkan ke resepsionis.

 

Kedok dokter berwajah lembut ini pun akhirnya terbongkar. Penyidik menetapkan Ketut Suardhika sebagai tersangka dalam kasus ini. (Ml)

Yoga Permana
Yoga Permana
Redaktur Senior investigasi.today
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular