Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSimpan Sabu, Pria Asal Wisma Tropodo Jadi Pesakitan

Simpan Sabu, Pria Asal Wisma Tropodo Jadi Pesakitan

Surabaya, Investigasi.today – Yosie Tarticius bin Hendro Raharjo, terdakwa kasus narkoba kini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (06/11/2018).

Pria 40 tahun warga Jl Aster AF- 12 Wisma Tropodo Waru Sidoarjo ini siang tadi di dudukan dikursi pesakitan PN Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam persidangan yang dipimpin FX Hanung Dwi.W, ini digelar diruang sidang sari I dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.SE, SH.MH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa dijelaskan kronologi kejadian perkara tersebut, bermula pada Selasa 15 Mei 2018 sekira pukul 00’00 wib, petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di Mall Sutos kawasan jalan Aditya Warman Surabaya.

Ketika dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa dijalan Wonoboyo.I/6 petugas mendapatkan barang bukti berupa (2) dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 0,21 gram, 0,29 gram, (4) empat plastik klip kosong, (4) empat skop dari sedotan, (1) satu buah alat hisap sabu, (1) satu bungkus rokok Malboro dan (1) satu buah kartu ATM serta (1) satu buah HP merk Samsung.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalqm perkara ini terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Drs.Victoe A Sinaga, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya.(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular