Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSimpan Sabu-Sabu, Warga Desa Grogol Candi Sidoarjo Berurusan Dengan Kepolisian

Simpan Sabu-Sabu, Warga Desa Grogol Candi Sidoarjo Berurusan Dengan Kepolisian

SIDOARJO, Investigasi.today – Masih di suasana pandemi Covid-19, salah satu warga Desa Grogol RT03/RW 01 harus berurusan dengan Polsek Candi.Pasalnya, di saat masa pandemi digunakan jualan narkoba jenis sabu-sabu.Alhasil pengedar yang bernama Wujud Sugianyanto alias Wujud (43) nekat jualan sabu-sabu dalam jumlah banyak.

Kapolsek Candi AKP.Yulie Khrisna,S.T,S.I.K.kepada awak Media Sabtu (11/7) membenarkan, telah terjadi penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu,berdasar  LP-A/ 186 /VII/2020/Jatim/Resta Sda/Sekta Cnd, tanggal 06 Juli 2020.

Yulie menjelaskan, kejadian ungkap tersebut pada hari Senin (6/7/20)pada pukul  23.15 Wib di halaman Toko Alfa Mart Jl. Raya Antartika Desa  Siwalan Panji Kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo.

Berawal unit reskrim Polsek Candi telah mendapat Informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di halaman Toko Alfa Mart Jl. Raya Antartika Desa Siwalan Panji Kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo, setelah mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek Candi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Candi Iptu Isbahar. Buamona langsung mendatangi TKP tersebut serta melakukan pemantauan dan penampakan tersangka yang diketahui Wujud Sugianyanto alias Wujud.

“Selang beberapa lama kemudian muncul seseorang yang diduga sebagai pelaku, kemudian didekati oleh anggota serta diperiksa oleh anggota ternyata benar bahwa seseorang yang dicurigai tersebut membawa narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 8,76 Gram,” tutur Yulie.

Ini prestasi yang patut diapresiasi,kami sampaikan kepada Kanit Reskrim dan anggota atas keberhasilan melawan dan memberantas peredaran narkotika terlebih semua masyarakat harus melawan wabah pandemi virus Corona (Covid-19),” ujar Yulie kepada awak Media.

Senada dikesempatan berbeda Kanit Reskeim polsek Candi Iptu Isbahar Buamona kepada awak Media menambahkan, benar dirinya bersama anghita teskrim telahenangkap pelaku terduga pengedar sabu.bernama Wujud.warga Desa Grogol Tulangan.

Menurut pengakuan tersangka sudah dua bulan melakukan bisnis haram ini dan enam kali transaksi,” katanya 

Untuk proses lebih lanjut guna penyidikan pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Candi guna diproses lebih lanjut. 

“Unit Reskrim Polsek Candi Telah melakukan Ungkap kasus perkara tindak pidana membawa, memiliki, dan menyimpan serta mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebagaimana dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Isbahar.

Lanjut Isbahar, tindak pidana  membawa, memiliki, dan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dijeratkan pada saudara Wujud.

Sampai saat ini tersangka diamankan dan ditahan beserta barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna putih Narkotika jenis sabu seberat 3,58 gram.1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna putih narkotika jenis sabu seberat 5,18 gram,dan1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nopol W 4846 OK.serta 1 (satu) buah HP merk Siomay warna hitam,” pungkasnya. (dori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular