Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimSipoa Group Cairkan Dana Sebesar 2,7 M Untuk 14 Orang Konsumennya

Sipoa Group Cairkan Dana Sebesar 2,7 M Untuk 14 Orang Konsumennya

Surabaya, Investigasi.today – Sipoa Grup melanjutkan pengembalian uang (refunds) kepada konsumen yang mengalami kegagalan serah terima unit proyek apartemen, meskipun Laporan Polisi Dikky Setiawan (87 orang), sesuai LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018 perkaranya mulai disidang di PN Surabaya (6/11/2018) dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.

Sebanyak 14 orang konsumen telah menerima refunds sebesar Rp. 2,721,000,000, yang difasilitasi paguyuban konsumen Tim Baik-Baik (TB2), yang langsung diberikan oleh Sipoa Grup, di Bank BCA Rungkut, Jl. Raya Kendangsari Industri No. 2, Kota Surabaya (7/12/2018).

Pihak yang sudah menerima refund kali ini adalah KMT Susana Slametdaryah, Edi Harsono Pratikno, Diana Rapitasari, SE, Syarif Darmawan, Putri Irmayani, Ir. Indra Budi Lestari, Elizabeth Ratna Titik Tjahyani, Busono, Fahmy Martin, dan Masrifah. “Melalui TB2, Sipoa Grup menanti permintaan dan kedatangan konsumen lain dari kelompok Dikky Setiawan dan kawan-kawan, yang menghendaki refunds, yang akan diberikan tanpa ada pemotongan apapun,” ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, kuasa hukum Sipoa Grup.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, Sipoa Grup sejak awal sebenarnya bertanggung jawab penuh, dan berkomitmen mengembalikan seluruh buang konsumen. Hingga saat ini ada 60 orang konsumen yang telah menerima refunds. Dan 200 orang konsumen yang tergabung dalam TB2 sudah menerima jaminan refunds, berupa asset 7 bidang tanah milik persero senilai Rp 40 milyar.

Pemberian jaminan itu sejenis model hak tanggungan, berjangka waktu selama enam bulan. Apabila dalam tempo enam bulan Sipoa Grup gagal bayar, 200 orang konsumen tersebut dapat menjual aaset milik Sipoa Grup yang dijaminkan, dengan kuasa jual yang dimilikinya. “Refunds untuk sisa seluruh konsumen bila ingin cepat lebih baik memakai role model TB2. Sipoa Grup memiliki asset jauh lebih dari cukup dibandingkan dengan total nilai kewajibannya dengan konsumen. Sipoa Grup lebih rela asset persero jatuh ke tangan konsumen dari pada dicaplok mafia” ujar Sugeng lagi

Menurut Sugeng, selama ini ada oknum yang selalu merintangi itikad baik persero yang ingin mengembalikan uang konsumen. Baik melalui refunds tunai, maupun dengan memakai role model TB2. Rintangan itu datang dari oknum yang memiliki latar belakang membantu kelompok mafia yang ingin mencaplok asset Sipoa Grup. Oknum ini yang menghendaki penyelesaian masalah ditempuh melalui hukum pidana. Meskipun masalahnya sendiri adalah pekara yang masuk dalam ranah perdata. Dan dari oknum yang berperan sebagai koordinator kelompok konsumen yang menerapkan pemotongan uang konsumen hingga mencapai 30% dari total uang refunds yang diterima konsumen. Padahal Sipoa Grup tidak memberlakukan adanya pemotongan.” Untuk menghindari adanya pemotongan, disarankan konsumen lebih baik berhubungan langsung dengan Sipoa Grup melalui TB2,” ujar Sugeng.

Sementara dari pihak yang menerima dana yakni Elizabeth Ratna Titik Tjahyani merasa senang sekali atas refund yang dia terima. Dia juga berterima kasih pada pihak manajemen sipoa yang telah memberikan secara utuh uang mereka. ” Saya bersyukur karena hari ini saya bisa mendapatkan uang saya kembali,” ujar Elisabeth yang tergabung dalam grup Paguyupan Costumer Sipoa.

Sebagaimana diberitakan, Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra dijadikan terdakwa, dan telah didakwa JPU melanggar pasal penggelapan dan penipuan, diduga adalah korban praltek mafia hukum.

Dalam pelaporan pidana yang direkayasa, yang berlatar belakang, adanya kelompok yang diidentifikasi sebagai Konsorsium Mafia Surabaya, yang ingin merampas asset perusahaan PT Bumi Samudra Jedne (Sipoa Grup) milik para terdakwa senilai Rp 687,1 milyar, dengan harga telah dibandrol Konsorsium Mafia hanya sebesar Rp 150 milyar, diwarnai adanya intimidasi selama ditahanan. Bila permintaan itu tidak dipenuhim, diancam akan ada 50 Laporan Polisi lagi bakal digulirkan. Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra ditarget sampai “mati” tetap berada di penjara, dengan “memperalat” instrumen pelaporan yang diorganisir, penyidikan dan pra penuntutan, yang terjadi di lembaga kepolisian dan kejaksaan, yang dapat merusak dapat iklim investasi di Jawa Timur. Laporan Polisi Dikky Setiawan (87 orang), sesuai LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018 merupakan kriminalisasi jilid kedua yang dialami Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Karena kelompok Dikky Setiawan jatuh tempo serah terima unit tahun 2019 (premature). Hanya alat bukti ditambah adanya cek kosong yang diterbitkan perusahaan Sipoa Grup, yang disebabkan adanya jebakan investor palsu bernama Agung Wibowo yang memberikan Slip Pemindahan Dana Antar Bank BCA yang ternyata palsu. Dan Agung Wibowo telah dilaporkan pidana di Polda Jawa Timur, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/1551/XI/2018/UM/JATIM. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular